Piter Ell: Polisi tidak asal menerima laporan

Foto ilustrasi. - pixabay.com
Foto ilustrasi. – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Advokat Pieter Ell selaku kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pejabat publik berinisial AG menyatakan pihaknya mempercayakan pengumpulan bukti dan saksi kepada polisi. Pieter Ell menyatakan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan polisi atas kasus itu.

Read More

Hal itu disampaikan Pieter Ell saat dihubungi pada Kamis (6/2/2020). “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pejabat Pemerintah Provinsi Papua berinisial AG dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berumur 18 tahun. Ibu korban yang melaporkan kasus itu menyatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pasca itu, kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor saling berperang opini, hingga kuasa hukum terlapor menyatakan isi laporan kasus yang melibatkan AG itu hoaks. Menanggapi tudingan itu, Pieter Ell menyatakan keyakinannya bahwa polisi akan mencermati laporan yang dibuat kliennya.

“Kalau laporan itu dikatakan sebagai hoaks, tentunya kita harus lihat proses ibu korban melapor di kepolisian. Polisi kan tidak asal menerima laporan. Pasti mereka akan mencermati apa yang dilaporkan oleh setiap orang,” kata Pieter Ell.

Di pihak lain, advokat Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum AG menyatakan pihaknya membantah laporan yang menyebut kliennya melakukan pemerkosaan. Rening juga menyatakan laporan polisi itu sumir atau kabur, simpang-siur antara kasus pemerkosaan dan kasus asusila. “Masih terjadi simpang siur tentang laporan ini, apakah ini pemerkosaan atau asusila,” ujar Rening.

Rening menyatakan kliennya telah menunjuk sejumlah advokat untuk menjadi tim kuasa hukum. “Kami sudah membentuk tim investigasi, [dan akan menyelidiki] apakah ada rekayasa dalam laporan itu. Kalau ada aktor intelektual yang menyuruh pelapor melakuan pencemaran nama baik klien kami, kami akan bawa ke ranah hukum,” kata Rening.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), delik pemerkosaan masuk dalam Buku Kedua, Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Bab XIV  itu terdiri dari Pasal 281 hingga Pasal 303 bis KUHP. Bab itu berisi berbagai rumusan bentuk kejahatan kesusilaan, termasuk tindakan dengan ancaman atau kekerasan memaksa perempuan bersetubuh dan tindakan menyetubuhi perempuan yang pingsan atau tidak berdaya.(*)

Jurnalis Jubi, Roy Ratumakin, turut berkontribusi dalam penulisan berita ini. 

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply