Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Tim penasihat hukum (PH) tujuh tahanan politik (Tapol) Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur belum menyatakan jawaban dari tindakan pikir-pikir terhadap putusan hakim pada 17 Juni 2020.
Satu di antara PH Tapol Papua itu, Emanuel Gobay mengatakan hingga kini pihaknya belum menentukan sikap apakah akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, terkait vonis terhadap kliennya atau tidak.
Dalam putusannya, hakim menyatakan para Tapol Papua yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa itu, terbukti bersalah melanggar pasal makar dalam demonstrasi antirasisme yang meluas menjadi rusuh di Kota Jayapura, 28 Agustus 2020.
Terdakwa Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay, Urwanus Uropmabin, Alexander Gobay, Hengki Hilapok dan Feri Kombo divonis pidana penjara di bawah satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut Tapol lima tahun, 10 tahun, 15 tahun dan 17 tahun pidana penjara.
“Belum ada diskusi di antara kami dengan ketujuh tapol. Belum ada komunikasi ke arah itu” kata Emanuel Gobay melalui panggilan teleponnya, Selasa (23/6/2020).
Menurutnya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum dan JPU, terhitung sejak pembacaan putusan untuk pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
“Namun kalau melihat dari komunikasi yang terbangun untuk saat ini, kami masih dalam kategori pikir-pikirlah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan JPU yang menangani perkara itu tidak dari lembaga yang dipimpinnya, tidak akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Dilansir Antara, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Papua menerima putusan hakim, di antaranya masalah kemanusiaan, situasi daerah.
“JPU tidak akan bersurat kepada pengadilan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari JPU tidak bersikap, berarti dianggap menerima putusan majelis hakim,” kata Kondomo sehari sebelumnya. (*)
Editor: Edho Sinaga





