Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pekerja jasa layanan kebersihan mengadukan CV Marta Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. Mereka menuntut perusahaan tersebut melunasi empat bulan tunggakan gaji untuk enam karyawan.
CV Marta Jaya diketahui merekrut sebanyak enam karyawan untuk dipekerjakannya sebagai petugas kebersihan (cleaning service) pada Bangunan C Kantor Bupati Jayapura. Sesuai kontrak kerja dengan pihak perusahan pada tahun lalu, setiap pekerja mendapatkan upah sebesar Rp2.150.000 sebulan.
Semula pembayaran upah tersebut berjalan lancar. Namun, sejak September-Desember pihak perusahaan tidak pernah lagi membayarkan upah untuk enam pekerja kontrak tersebut tanpa disertai alasan jelas. Demikian pengaduan dari pihak pekerja kepada Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jayapura, bulan lalu.
“Kami telah menandatangani surat pernyataan (menuntut pelunasan upah) pada 25 Maret lalu. Kami memberi toleransi (batas pelunasan) hingga sepekan (setelah pelayangan surat tuntutan),” kata Merry Ohee, karyawan CV Marta Jaya kepada Jubi, melalui telepon, Kamis (18/6/2020).
Ohee mengungkapkan sejak pelayangan tuntutan itu, pihak perusahaan justru semakin tidak komunikatif. Mereka terkesan menghindari tanggung jawab. Walaupun begitu, para pekerja tetap bertugas seperti biasa hingga Februari.
“Sekarang kami sudah tidak bekerja lagi sebagai cleaning service. Namun, kami minta hak kami diselesaikan dengan segera,” tegasnya.
Ice Deda, sejawat Ohee menambahkan pihak perusahaan juga tidak pernah menyiapkan sejumlah peralatan kerja yang dibutuhkan karyawan. Itu juga dianggapnya menyalahi kesepakatan kerja.
“Kami membeli sendiri sapu ijuk, sapu lidi, serokan dan tempat sampah. Dalam kontrak kerja, kewajiban pekerja itu hanya menyumbangkan tenaga (menyediakan jasa),” ungkap Deda.
Seperti Ohee, Deda juga menuntut pihak perusahaan melunasi upah mereka, yang totalnya mencapai Rp8,6 juta setiap orang. “Kami menunggu (itikad baik perusahaan) dalam sepekan ini. Jika masih tidak digubris, kami akan mengambil tindakan lebih jauh lagi.”
Sementara itu, kontak telepon Direktur CV Marta Jaya tidak aktif saat dihubungi. Pesan permintaaan klarifikasi dari Jubi juga belum direspon sampai saat ini. (*)
Editor: Aries Munandar