Perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan dinyatakan bersalah

Papua, kebakaram hutan
Ilustrasi, asap kebakaran hutan, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi– Sebanyak sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh pemerintah dinyatakan bersalah secara secara hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut status sembilan perusahaan secara hukum telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Read More

“Dari sembilan gugatan perdata yang telah inkrah itu nilai gugatannya Rp3,15 triliun,” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa, (1/10/2019).

Berita terkait : Lahan tujuh perusahaan di Kalbar disegel

Belasan pembakar hutan dan lahan ditangkap

Korindo dinyatakan bersalah atas perusakan hutan dan pelanggaran HAM di Papua

Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 212, sedangkan 17 perushaan gugatan hukum hingga pemidanaan. “Pemberian sanksi administrasi, sebanyak 77 perushaan, 16 pembekuan izin, tiga pencabutan izin dan 115 pemberian surat peringatan,” kata Rasio menambahkan.

Saat ini kementerian Dirjen Gakkum sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan yang telah inkrah. Proses eksekusi akan dilakukan dan bekerjasama dengan pengadilan negeri tempat perusahaan tersebut.

Menuut Rasio pemerintah terus berkoordinasi secara intensif bersama pengadilan negeri untuk mempercepat upaya eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari total nilai Rp3,15 triliun tersebut baru Rp78 miliar disetorkan ke rekening negara.

“Uang tersebut masuk ke rekening negara karena termasuk penerimaan negara bukan pajak,” katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply