Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Penasihat hukum atau PH tujuh terdakwa makar Papua yang kini ditahan di Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam lanjutan persidangan secara teleconference terhadap lima dari tujuh terdakwa makar, tidak berkompeten.
Satu di antara PH para terdakwa, Emanuel Gobay mengatakan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Jumat (8/5/2020) itu, memberikan keterangan tidak sesuai kompetensinya.
Pernyataan itu dikatakan Emanuel Gobay kepada Jubi melalui panggilan teleponnya usai persidangan secara teleconference.
Katanya, dalam persidangan kali ini JPU menampilkan tiga orang saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli psikologi politik dan ahli hukum tata negara.
“Khusus ahli psikologi politik, caranya menjelaskan sesuai dengan keahliannya. Namun, keterangan ahli bahasa dan ahli hukum tata negara kami menilai tidak sesuai dengan keahliannya mengenai [definisi] makar,” kata Gobay.
Ia menilai, makar adalah istilah [dalam hukum] pidana, sehingga tidak mungkin ahli bahasa dan ahli hukum tata negara yang menjabarkannya. Mestinya yang memberi penjelasan atau kesaksian mengenai [definisi] makar adalah ahli hukum pidana.
Katanya, karena saksi ahli yang dihadirkan tidak sesuai dasar ilmunya dikhawatirkan terjadi pelecehan ilmu pengetahuan dalam persidangan, khususnya dalam kasus pasal makar.
“Kami minta dengan tegas agar para saksi ahli yang dihadirkan dengan tujuan memberatkan terdakwa, jangan melecehkan ilmu pengetahuan dengan tujuan tertentu,” ucapnya.
Sementara anggota komisi bidang politik, hukum dan HAM DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta majelis hakim yang mengadili perkara makar tujuh tahanan politik Papua agar memberikan putusan hukum yang benar-benar adil tanpa unsur politik.
“Jangan sampai ada tekanan politik dari pihak lain, untuk menjerat para terdakwa dengan hukuman pidana,” kata Kadepa.
Menurutnya, demi keadilan, Buchtar Tabuni dan enam terdakwa makar lainnya di Kaltim mesti dibebaskan. (*)
Editor: Edho Sinaga