Persatuan Umat Muslim Papua tolak Ja’far Umar Thalib di Papua

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua KH Saiful Islam Al-Payage (kemeja batik) saat berorasi - Jubi/Arjuna Pademme
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua KH Saiful Islam Al-Payage (kemeja batik) saat berorasi – Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Puluhan orang yang tergabung dalam Persatuan Umat Muslim Papua berunjukrasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Jayapura, Papua, Selasa (5/3/2019). Mereka mengecam kekerasan dan perusakan rumah yang diduga dilakukan Ja’far Umar Thalib dan pengikutnya di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada 27 Februari 2019 lalu.

Read More

Dalam unjukrasa itu, Persatuan Umat Muslim Papua (PUMP) menyatakan kekerasan dan perusakan salah satu warga Koya Barat, Distrik Muara, Kota Jayapura yang diduga dilakukan Ja’far Umar Thalib (JUT) dan pengikutnya itu dapat memecah kerukunan antar umat beragam di Papua. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua KH Saiful Islam Al-Payage yang turut berorasi dalam aksi itu menyatakan umat muslim Papua menolak kehadiran JUT dan pengikutnya di Papua.

“Aksi ini murni dari kami Persatuan Umat Muslim yang ada di tanah Papua. Kami ingin JUT dikeluarkan dari tanah Papua. Kami Persatuan Umat Muslim Papua sepakat menjaga tanah Papua sebagai tanah yang diberkati,” kata KH Saiful Islam Al-Payage dalam orasinya.

Ja’far Umar Thalib dan sejumlah pengikutnya pada 27 Februari 2019 lalu terlibat aksi perusakan rumah seorang warga Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, bernama Hanok Duwiri dan Hermina Aninam. Dalam peristiwa itu, seorang anak di bawah umur ditendang para pelaku. Kekerasan dan perusakan itu sempat menimbulkan reaksi warga yang marah, sehingga para warga menutup akses jalan utama di Koya Barat. Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan Jafar Umar Thalib dan enam pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sayid Fadhal Alhamid, PUMP menyatakan aksi JUT dan beberapa pengikutnya di Distrik Muara Tami merupakan kejahatan. PUMP mendukung proses penyidikan yang kini dilakukan Kepolisian Daerah Papua. Menurutnya, proses hukum yang tegas penting untuk memastikan kedamaian dan keharmonisan sosial di Papua tetap terjaga.

Alhamid juga mengingatkan bahwa sejak 27 Desember 2015 MUI Papua dan berbagai organisasi kemasyarakatan di Papua telah meminta Gubenur Papua melarang kehadiran JUT di Papua. Keputusan itu diambil setelah sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Papua bersama MUI Papua melakukan Tabayyun dengan Ja’far Umar Thalib di Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Jayapura. “Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua segera mengembalikan Ja’far Umar Thalib ke daerah asalnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Alhamid

Perwakilan pengujukrasa menyerahkan pernyataan sikap itu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yonas Nussy dan Mustakim. Nusy menyatakan akan segera menyerahkan aspirasi itu kepada pimpinan DPRP, agar segera ada langkah DPRP secara kelembagaan. “Kami mengapresiasi PUMP yang berani mengambil sikap terhadap kejadian di Koya Barat beberapa waktu lalu,” kata Nusy.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply