Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Peraturan Daerah atau Perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan masyarakat adat Papua di Provinsi Papua, yang telah disahkan DPR Papua pada 2019 silam, dinilai penting untuk segera dilaksanakan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua, John NR Gobai mengatakan perda itu telah disahkan pada 2019 silam.
Akan tetapi hingga kini belum dimasukkan dalam lembaran daerah dan diberlakukan. Padahal perda itu dianggap penting, sebagai upaya proteksi terhadap nelayan asli Papua.
“Beberapa waktu lalu, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Memastikan agar perda itu segera difinalisasi. Dibawa ke Jakarta untuk diregister, agar bisa diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, supaya diberlakukan,” kata John Gobai kepada Jubi, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, perda nelayan itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.
Perda itu disusun pihaknya pada 2018, setelah mendapat keluhan dari nelayan asli Papua di berbagai daerah. Para nelayan asli Papua ini ingin, ada regulasi yang memproteksi mereka.
Pertimbangan lain Bapemperda DPR Papua menyusun regulasi tersebut tiga tahun lalu, adalah pascakonflik antarnelayan asli Papua dan nelayan nusantara, di Palabuhan Pomako, Kabupaten Mimika awal Agustus 2017, yang dipicu mengenai wilayah tangkap.
“Nelayan asli Papua di Nabire, Merauke, Mimika, Jayapura, dan beberapa daerah lain menyampaikan hal yang sama. Berharap ada perda memproteksi mereka,” ujarnya.
John Gobai mengatakan, dalam Perda nelayan itu diatur beberapa hal, di antaranya wilayah tangkap sejauh 4 mile hingga 6 mile diusulkan dikelola nelayan asli Papua, yang merupakan pemilik hak ulayat atau nelayan asli di suatu daerah.
Selain itu, juga diatur mengenai nelayan tradisional dan nelayan kecil, seperti yang ada dalam Nomor 7 Tahun 2016, dan UU Perikanan.
Akan tetapi, di dalam perda itu yang dimaksud nelayan tradisional adalah nelayan asli Papua pemilik hak ulayat di wilayah itu. Sedangkan nelayan kecil adalah nelayan asli Papua yang bukan pemilik ulayat.
“Diatur juga bagaimana agar para nelayan ini saling menghargai. Nelayan tradisional bisa mengizinkan nelayan kecil menangkap ikan di wilayah mereka,” ucapnya.
Katanya, perda itu juga mengatur mengenai pemasaran hasil tangkap nelayan. Perlu adanya asuransi dan jaminan keselamatan bagi nelayan, dan bagaimana mereka bisa mengakses informasi cuaca.
“Begitu juga dari sisi sarana pendukung. Bagaimana nelayan memiliki ruang pendingin, ada pabrik es batu dan lainnya,” katanya.
Gobai yang merupakan anggota komisi bidang perikanan, kelautan, pertanian, dan ekonomi di DPR Papua itu mengatakan, pihaknya juga berupaya mendorong agar Pemprov Papua bisa membentuk BUMD, untuk menampung ikan hasil tangkapan nelayan asli Papua, dan membantu dana kepada koperasi nelayan.
“Perlu juga ada pengadaan kapal, untuk nelayan asli Papua. Apakah oleh pemerintah atau swasta untuk kerjasama dengan nelayan,” ujar John Gobai.
Belum lama ini, Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi, mengatakan Sumber Daya Manusia nelayan asli Papua sangat penting untuk meningkatkan ekonomi.
Untuk itulah, pihaknya terus melakukan pendampingan, dan membantu kebutuhan peralatan bagi nelayan asli di Kota Jayapura.
“Seperti penggunaan alat tangkap yang dibantu GPS, dan fish finder,” ujar Sibi ketika itu.
Menurutnya, demi meningkatkan SDM nelayan asli Papua, pendampingan dalam pengelolaan keuangan juga sangat penting agar penjualan ikan bisa dikelola, seperti kebutuhan sehari-hari dan uang penjualan ikan bisa disisihkan untuk ditabung.
“Membantu nelayan dengan bantuan perahu di bawah 5 gros ton. Kami membantu meningkatkan SDM mereka agar mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari baik diri sendiri dan keluarga mereka masing-masing,” ucapnya.
Ia berharap, dengan meningkatnya SDM nelayan asli Papua, mereka bisa bersaing dengan nelayan dari luar Papua dalam mengelola sumber daya alam di ibu kota Provinsi Papua ini. (*)
Editor: Edho Sinaga





