Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Perangkap jerat sangat mengancam kehidupan satwa liar dilindungi di wilayah Aceh. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyebutkan ancaman hewan dilindungi serung terjadi akibat jeratan yang dipasang warga.
“Kita sudah mengeluarkan perang terhadap jerat, artinya bahwa jerat itu sangat berbahaya bagi satwa liar,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Ariyanto, Rabu, (18/11/2021).
Baca juga : Seekor harimau sumatera di Riau mati dijerat
Kematian harimau sumatera ini diselidiki
Pemenggal gajah di Aceh dibekuk, gading disita di luar daerah
Menurut Agus, banyak warga provinsi Aceh berburu menggunakan jerat, di antaranya jerat hama babi yang kadang tidak tertutup kemungkinan satwa liar lain juga akan terperangkap.
Agus mengajak masyarakat belajar dari kejadian seekor anak gajah Sumatera yang terkena jerat di bagian belalai di kawasan hutan Kabupaten Aceh Jaya pada pekan lalu.
Saat ditemukan, belalai anak gajah betina berusia satu tahun itu dalam kondisi luka parah dan nyaris putus, sehingga harus dievakuasi ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Aceh Besar. Setelah dua hari mendapat perawatan, anak gajah tersebut mati.
“Ini merupakan kabar yang menyedihkan bagi kita. Di mana harapan baru tumbuh karena berhasil melakukan penyelamatan dan melepaskan bekas jeratan yang tersisa di belalai gajah, namun takdir berkata bahwa penderitaan anak gajah harus berakhir,” kata Agus menjelaskan.
Berdasarkan hasil nekropsi, anak gajah liar itu mengalami infeksi sekunder akibat luka terbuka yang berlangsung lama karena jerat serta pencernaan terganggu karena tidak optimal asupan makanan selama anak gajah liar tersebut terkena jerat di alam.
“Tidak hanya gajah, kasus-kasus sebelumnya juga ada harimau sumatera di Aceh Selatan, ada beruang madu yang terkena jeratan, dan mengancam satwa-satwa lain,” katanya.
BKSDA Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. (*)
Editor : Edi Faisol