Papua No. 1 News Portal | Jubi

Medan, Jubi — Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) telah menyita delapan hewan dilindungi dari rumah Bupati Langkat nonaktif  Terbit Rencana Perangin Angin. Tercatat BBKSDA menyita satu individu orang utan jantan seekor monyet hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali serta dua ekor burung Beo.

“Penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Terbit Rencana,” kata Plh Kepala BBKSDA Sumut Irzal, Rabu (26/1/2022).

Menurut Irzal, KLHK melalui BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa dilindungi tersebut.

Kemudian BBKSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyitaan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa 25 Januari 2022.

Baca juga : Perangkap jerat ancam kehidupan dilindungi di Aceh
Penjualan organ satwa dilindungi di Riau lewat Medsos
Kepala daerah ini kena-OTT KPK diduga korupsi lelang jabatan

Tim BBKSDA Sumut segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi. Satwa dilindungi itu akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.

“Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit,” kata Irzal menjelaskan.

Terkait kepemilikan satwa dilindungi ini, Terbit Rencana terancam Pasal 21 ayat 2a dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Penyitaan Uang dan Dokumen oleh KPK

Tercatat Bupati nonaktif  Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus itu komisi anti rasuah menyita uang dan sejumlah dokumen dalam pengembangan penyidikan kasus bupati Langkat.

“Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Sedangkan temuan sejumlah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang akan berkomunikasi dengan pihak berwenang terkait.

“Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP [Terbit Rencana Perangin Angin]. Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Leave a Reply