Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK selama dua tahun.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pontianak, Jubi– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, menjatuhkan vonis selama 18 bulan penjara untuk Bun Si Fat, terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK selama dua tahun.
“Vonis tersebut (18 bulan) dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta, dan kalau tidak dibayar maka ditambah kurungan selama sebulan,” kata Majelis Hakim Ketua PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa, Selasa, (28/1/2020).
Baca juga : Jadi saksi suap, Kalapas Serui dipanggil KPK
KPK ciduk anggota KPU terduga suap
Sidang suap Bupati Muara Enim seret nama ketua KPK
Usai memvonis, majelis hakim mempersilakan terpidana untuk berkonsultasi dengan pihak penasihat hukumnya, yang kemudian dinyatakan menerima putusan vonis tersebut. Penasihat terpidana Bun Si Fat, Rahim Key menyatakan, kliennya menerima putusan atau vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pontianak tersebut.
“Dalam hal ini klien kami mengakui kesalahannya, sehingga menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, sehingga dalam hal ini, kami tidak akan banding,” ujar Rahim Key.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menyatakan bahwa berbagai fakta dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019, mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.
“Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang,” ujar Feby.
Feby menyebut selain menyuap, tersangka Bun Si fat juga menjajnjikan janji dari terhadap kedua kepala dinas akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
“Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar,” katanya.
Tercatat Pengadilan Tipikor Pontianak juga hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis kepada tiga terdakwa lainnya, yakni atas terdakwa Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus dalam kasus yang sama. (*)
Editor : Edi Faisol