Penolak pemakaman jenazah Covid-19 ini dihukum 3,5 bulan penjara

Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada Khudlori, terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, dalam sidang digelar melalui konferensi video pada Kamis (6/8/2020).

Read More

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti.

Baca juga : Anggota DPRD Makassar tersangka pengambilan jenazah Covid-19 

Penolak pemakaman jenazah Covid-19 ditangkap polisi

Lagi, jenazah pasien Covid-19 ditolak warga

Menurut Ardhianti terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.

Putusan majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. “Kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” kata Sarjono.

Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik jika dilihat dari sisi kemanusiaan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan.

“Dari sisi hukum, kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah nanti akan mengadakan upaya hukum lagi, apakah menerima. Kami perlu koordinasi lagi dengan terdakwa yang sekarang di tempat lain, yaitu di Polresta Banyumas,” katanya.

Penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa akhir Maret 2020 sore, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu 1 April, karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam jenazah pasien Covid-19 tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply