Pelaku pemerkosa anak di Aceh kabur usai divonis 200 bulan kurungan

Papua, kekerasan seksual
Ada dua laporan baru yang diluncurkan pada 30 Juli mengungkapkan gentingnya isu KDRT, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak-anak, dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Pasifik dan Timor-Leste. - PINA

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Aceh, Jubi – Terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar, Diki Pratama, kabur usai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi. Pria berusia 35 tahun itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar.

Read More

“Ya benar (DPO). Setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, Selasa (16/11/2021).

Diki merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat. Menurut Wahyu, Diki masuk DPO setelah MA membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadapnya.

Baca juga : Penghentian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah di Luwu Timur, ini kata Polri
Ungkap kasus pemerkosaan yang diabaikan aparat, Projectmultatuli.org justru dilabeli hoaks
Seorang polisi di Maluku Utara diadukan terkait dugaan pemerkosaan anak

Wahyu mengaku belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut, dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan. Sedangkan biodata terpidana saat ini juga sudah disebar di seluruh kejaksaan di Aceh.

“Pencarian ini dibantu oleh pihak kepolisian. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap,” kata wahyu menambahkan.

Tercatat Diki pelaku pemerkosa keponakan sendiri pada Agustus 2020 lalu. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari’ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan. Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.  MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.(*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply