Penolak pemakaman jenazah Covid-19 ditangkap polisi

Borgol Papua
Ilustrasi borgol, pixabay.com
Ilustrasi borgol, pixabay.com

Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positif corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Semarang, Jubi – Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang. “Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes.Budi Haryanto, Sabtu, (11/4/2020).

Baca juga : Lagi, jenazah pasien Covid-19 ditolak warga

Umat Muslim Papua Barat diimbau tidak menolak pemakaman jenazah Covid-19

Silwanus: Masyarakat jangan takut soal pemakaman jenazah Covid-19

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) merwka warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Budi menjelaskan para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

“Sedangkan ketiga tersangka saat ini masih diperiksa penyidik,” kata Budi yang menyebut selain ketiga tersangka, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positif corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr.Kariadi pada Kamis, (9/4/2020) malam. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply