
“Jangan ditolak, kita kembali ke diri kita. Bagaimana kalau kita yang berada di posisi korban,”.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Umat Islam di Provinsi Papua Barat diimbau agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien di lingkunganya yang terkonfirmasi positif terjangkit coronavirus disaese atau Covid-19. Masyarakat diharapkan memahami standar operasi prosedur penanganan jenazah positif corona.
“Jangan ditolak, kita kembali ke diri kita. Bagaimana kalau kita yang berada di posisi korban. Kita harus saling menghargai saudara kita, toh juga sudah ada SOP-nya. Bukan masyarakat yang akan melaksanakan prosesi pemakaman,” kata Kepala Bidang Urusan Haji dan Binmas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Azis Hegemur, Kamis, (9/4/2020).
Baca juga : Jateng minta warga tak menolak pemakaman jenazah korban Covid-19
Sempat ditolak warga, jenazah PDP Covid-19 di Gowa akhirnya dimakamkan
Ironi kematian pasien dalam pengawasan Covid-19
Ia menjelaskan, prosesi pemakaman jenazah pasien Covid-19 akan dilaksanakan petugas medis. “Standar operasional pun telah diatur secara detail agar tidak terjadi penyebaran virus dari jenazah kepada petugas dan warga sekitar,” kata Azis menambahkan.
Azis mengatakan Direktur Jenderal Binmas Islam telah mengeluarkan surat edaran terkait pengurusan jenazah pasien Covid-19. Surat tersebut mempertegas bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam dilakukan oleh petugas kesehatan yang juga beragama Islam dari rumah sakit.
“Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa, dalam situasi darurat penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan,” kata Azis menjelaskan.
Menurut dia, setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
Selanjutnya penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur. Sedangkan membuka peti, plastik, dan kain kafan tidak perlu dilakukan.
Selain itu sesuai petunjuk Dirjan Binmas Islam penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. (*)
Editor : Edi Faisol





