Papua No. 1 News Portal | Jubi
Ambon, Jubi – Stakeholder Relation Manager Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra mengatakan penangkapan terhadap dua petugas GeNose Covid-19 Bandara Pattimura Ambon bukan pegawai PT Angkasa Pura I. Perbuatan oknum petugas di Bandara Pattimura Ambon itu dugaan memperdagangkan surat negatif palsu GeNose Covid-19.
“Kami menginformasikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum petugas trolley PT Angkasa Pura Supports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon,” kata Aditya lewat keterangan resmi, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga : Surat hasil tes cepat bebas Covid-19 palsu ditemukan di Bangka Barat
Pemudik asal Sumatera diwaspadai menularkan Covid-19
Pengelola hotel diminta koordinasi dengan Satgas Covid-19
Menurut Aditya tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan praktik individu yang merugikan semua pihak itu di luar tanggungjawab Angkasa Pura I. Sebab, PT Angkasa Pura I hanya berkomitmen untuk menyediakan layanan GeNose Covid-19 sesuai syarat dan prosedur.
Saat ini Angkasa Pura I sedang berkoordinasi dengan Angkasa Pura Supports selaku pengelola layanan GeNose Covid-19 terkait praktik surat GeNose palsu yang melibatkan dua oknum Angkasa Pura.
“Kami memutuskan akan melakukan evaluasi dan monitoring yang lebih ketat lagi,” kata aditya menegaskan.
Sebelumnya, petugas mengamankan dua pelaku, R (49) dan M (38) yang merupakan oknum pegawai PT Angkasa Pura Ambon saat mencetak surat GeNose Covid palsu, pada Kamis (27/5/2021) petang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mengatakan kasus berawal saat H (34), pegawai travel menghubungi R (29), pegawai Angkasa Pura Ambon. R lalu menelepon M (38) teman satu perusahaan di PT Angkasa Pura untuk mencetak surat palsu tersebut.
“H (35) lalu membawa kepada penumpang yang memesan tiket, harga GeNose Rp50 ribu,” tutur Harno dalam Konferensi Pers, di Gedung Polda Maluku, Jumat (28/5/2021) petang.
Awalnya, petugas reserse Polda Maluku meringkus R (49), H (34), H (40), S (40), R (29) dan M (38) di travel Revaritas Cuat, Jalan Aypaty, Kota Ambon, Maluku pukul pada Kamis (27/5) pukul 18.30 WIT.
Mereka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat keterangan Covid-19 dengan ancaman kurungan badan 6 tahun penjara. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol