Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Natan Pahabol mempertanyakan mengapa hingga kini hasil tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2018 yang dilaksanakan belum juga diumumkan, padahal sebagain besar kabupaten di Papua melakukan tes secara daring (online).
Menurut Natan Pahabol, mestinya pengumuman tes CASN secara daring tidak butuh waktu lama, karena begitu perserta selesai mengikuti tes, langsung dapat melihat nilai hasil tesnya.
Hasil tes setiap peserta kata Pahabol, mestinya langsung masuk juga ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
“Namun hingga kini hasil tes CASN di Provinsi Papua dan kabupaten/kota belum diumumkan. Padahal beberapa kabupaten/kota awalnya menyatakan pengumuman pada 30 Juli 2019,” kata Natan Pahabol kepada Jubi, Kamis (8/8/2019).
Ia mengatakan, akibat tertundanya pengumuman hasil tes CASN formasi 2018 ini menyebabkan masyarakat, terutama yang mengikuti seleksi beberapa bulan lalu bertanya-tanya.
“Kalau pengumuman lambat (tertunda) seperti sekarang ini bukan lagi online tapi sama saja offline,” ujarnya.
Ia khawatir tertundanya penguman hasil tes CASN ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kolusi dan nepotisme. Padahal tujuan utama pelaksanaan tes CASN online untuk menghindari terjadi kolusi dan nepotisme.
“Kami curiga ada pihak lain memainkan pilihannya (meluluskan calon ASN tertentu). Kami ingin apa pun hasil tes CASN segera diumumkan,” ucapnya.
Sementara Asisten Bidang Umum Papua Setda Provinsi Papua, Elysa Auri mengatakan hingga kini Pemprov Papua belum menerima hasil akhir tes penerimaan CASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pihaknya belum dapat mengumumkan hasil tes akhir CASN Provinsi Papua dan kabupaten/kota di Papua.
“Semua berkas yang diminta oleh BKN telah kami lengkapi. Namun hingga kini [kami] belum mendapat kabar erkait hasil akhir tes CASN formasi 2018 itu,” kata Elysa Auri, Selasa (6/8/2019).
Peserta tes CASN di Papua diminta bersabar menunggu hingga ada surat keputusan resmi dari BKN. (*)
Editor: Edho Sinaga