Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polresta Palangka Raya menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan beberapa petugas pemulasaran Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya saat hendak memakamkan jenazah menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka berempat diduga menganiaya sejumlah petugas medis, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut, Palangka Raya.
“Keempat orang itu kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas Covid-19,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : Anggota DPRD Makassar tersangka pengambilan jenazah Covid-19
Kematian tinggi, polisi di Riau bentuk tim penanganan jenazah Covid-19
Kematian tinggi, polisi di Riau bentuk tim penanganan jenazah Covid-19
Jaladri menduga penganiayaan tersebut terjadi karena kurang komunikasi pihak keluarga Hartini Sari Dewi yang meninggal dunia dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya. Selain itu keluarga pasien disinyalir marah karena pemakaman tak dilakukan sesuai dengan agamanya.
“Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini, pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar Covid-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya, makanya marah,” kata Jaladri menjelaskan.
Jaladri menyatakan hasil tes swab jenazah pasien yang meninggal itu belum diketahui. Sementara itu keluarga pasien tak mempermasalahkan jenazah Sari Dewi yang dilakukan dengan protokol pasien Covid-19.
“Mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman Covid-19 karena sudah dibungkus level satu, hanya pemakaman saja,” katanya.
Jaladri menyebut empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas medis itu terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga. Pemakaman standar protokol Covid-19 dilakukan enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan APD.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyerahkan kasus dugaan penganiayaan petugas pemulasaran dari Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya kepihak polisi.
“Proses lebih lanjut dilaporkan ke pihak kepolisian karena sudah masuk ke pidana atau penganiayaan,” kata Emi. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol