| Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Anggota komisi bidang politik, hukum dan HAM DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengingatkan para pengambil kebijakan di Papua tidak mengabaikan aspirasi mahasiswa yang meminta para pihak terkait di Papua segera mengupayakan pembebasan terhadap tujuh tahanan politik (Tapol).
Pernyataan itu dikatakan Laurenzus Kadepa terkait aspirasi Solidaritas Mahasiswa Papua yang meminta Gubernur, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), segera meminta penegak hukum membebaskan tujuh Tapol Papua yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Permintaan itu disampaikan mahasiswa saat berunjuk rasa di halaman Auditorium Uncen Jayapura, Sabtu (6/6/2020).
“Gubernur, DPR Papua, MRP dan para forum komunikasi pimpinan daerah Papua lainnya, mesti segera membahas masalah tujuh Tapol itu dan menentukan sikap,” kata Kadepa melalui panggilan telepon, Senin (8/6/2020).
Pengambil kebijakan di Papua dinilai perlu melihat semua masalah di masyarakat secara menyeluruh, agar tak terkesan ada diskriminasi dalam pelayanan pemerintahan dan penegakan hukum di antara warganya.
“[Dalam internal DPR Papua], saya sudah meminta agar ada langkah yang diambil secara lembaga menindaklanjuti aspirasi mahasiswa itu,” ujarnya.
Menurut Kadepa, sebelum tujuh Tapol Papua disidangkan ia telah bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua meminta agar para Tapol disidangkan di Papua dan pihak kejaksaan objektif dalam dakwaannnya.
Selain itu, ia beberapa kali dihadirkan penasihat hukum para Tapol sebagai saksi meringankan melalui persidangan secara telekonferensi.
“Ini bicara soal keadilan bukan masalah Papua Merdeka atau NKRI. Upaya yang sudah saya lakukan atas nama pribadi sebagai anggota DPR Papua dan masalah ini butuh sikap lembaga. Saya berharap para pengambil kebijakan di Papua tidak tinggal diam,” ucapnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Yops Itlai saat unjuk rasa di halaman Auditorium Uncen mengatakan, jika tuntutan mereka tak dipenuhi maka seluruh mahasiswa akan turun jalan menyerahkan aspirasi masyarakat Papua.
“Ini negara hukum, harus menerapkan hukum seadil-adilnya bagi warganya. Tuntutan JPU kami nilai tidak adil, karena pelaku ujaran rasis divonis tujuh bulan,” kata Yops Itlai.
Majelis hakim yang mengadili ketujuh tapol Papua diharapkan tetap menegakkan hukum dan keadilan dengan Kekuasaan Kehakiman yang diatur Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Pasal itu menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” (*)
Editor: Edho Sinaga