Pengadilan India putuskan larangan hijab di sekolah tak melanggar hukum

Papua, cadar hijab
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

New Delhi, Jubi – Pengadilan India memutuskan bahwa larangan hijab di sekolah yang diberlakukan di Negara Bagian Karnataka tidak melanggar hukum. Pemerintah pemerintah dinilai punya wewenang menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.

Read More

“Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan bahwa pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka, pada Selasa, (15/3/2022) kemarin, dikutip Antara dari Reuters.

Baca juga : Mendorong keragaman, asosiasi sepak bola ini bagikan hijab sport
Iran fatwakan perempuan harus pakai hijab meski di kartun
Negara ini tetapkan 1 Februari sebagai hari hijab nasional

Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka pada Februari itu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua Muslim, dan aksi tandingan oleh pelajar Hindu.  Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas Muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.

Sedangkan pemerintah Karnataka menutup sekolah dan kampus, serta membatasi kerumunan orang di sejumlah tempat untuk mencegah keributan saat menjelang putusan pengadilan. Karnataka –satu-satunya negara bagian di selatan yang dikuasai partai nasional Hindu Perdana Menteri Narendra Modi akan menggelar pemilihan majelis negara bagian tahun depan.

Para pelajar yang menggugat larangan itu mengatakan di pengadilan bahwa pemakaian hijab adalah hak dasar yang dijamin konstitusi India dan merupakan praktik penting dalam Islam.

Ketua Partai Sosial Demokratik Karnataka, Abdul Majeed, mengatakan dirinya akan berbicara dengan para penggugat dan orang tua mereka untuk membantu mengajukan banding di Mahkamah Agung jika mereka menginginkannya.

“Putusan pengadilan tinggi melanggar hak individu, hak dasar, dan hak beragama,” kata Abdul Majeed.

Menurut dia, perempuan Muslim telah memakai hijab selama ratusan tahun.  Sedangkan larangan hijab di Karnataka itu juga mengundang kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Belum semua negara bagian di India memiliki aturan soal seragam sekolah. Putusan pengadilan itu dapat mendorong negara bagian lain untuk menerbitkan larangan hijab di sekolah. Para pejabat Karnataka mengatakan pelajar perempuan Muslim yang tidak datang ke sekolah untuk memprotes larangan itu harus mematuhi putusan tersebut dan kembali bersekolah.

Tercatat India telah mengalami sejumlah kerusuhan yang mematikan akibat bentrokan Hindu-Muslim sejak negara itu merdeka pada 1947, tapi tak satu pun terjadi di bagian selatan. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply