Peneliti LIPI: Revisi pasal 76 UU Otsus melemahkan kewenangan MRP

Papua
Ilustrasi, lambang Majelis Rakyat Papua - Dok. MRP

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI, Profesor Dr. Cahyo Pamungkas menduga, rencana revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua terkesan akan melemahkan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI kini sedang membahas revisi UU Otsus Papua.

Read More

Revisi rencananya akan dilakukan terhadap Pasal 34 dan Pasal 76 UU Otsus. Pasal 34 mengatur tentang besaran dan masa pemberian dana Otsus terhadap Papua, dan Pasal 76 mengatur tentang pemekaran.

“Revisi Undang-Undang Otsus inikan kontroversial, [misalnya] yaitu pada pasal 76 yang [seakan] ingin melemahkan kewenangan MRP dalam melakukan persetujuan terhadap pemekaran,” kata Cahyo Pamungkas kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, akhir pekan kemarin.

Pasal 76 UU Otsus Papua menyatakan “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”

Pemerintah dan DPR RI berencana merevisi Pasal 76 UU Otsus itu, dengan tambahan mekanisme pemekaran wilayah Papua yaitu secara top down tanpa daerah persiapan.
Revisi ini disebut bertujuan mempercepat pembangunan dan akomodasi kepentingan nasional.
“Artinya kebijakan revisi Undang-Undang Otsus ini menjadi kontroversial. Menjadi persoalan, karena cenderung melemahkan apa yang ada dalam Undang-Undang Otsus Papua itu sendiri,” ujarnya.

Ketua MRP, Timotius Murib belum lama ini juga mengatakan dengan mengubah Pasal 34 dan Pasal 76 dalam UU Otsus, pemerintah terkesan ingin melemahkan kewenangan para pengambil kebijakan di Papua.

“[Dengan] perubahan kedua ini, Jakarta [ingin] menghapus kewenangan Gubernur, MRP, DPR Papua untuk [menyetujui atau menolak rencana] pemekaran [provinsi],” kata Timotius Murib ketika itu.

Murib mengatakan penghapusan wewenang yang diatur Pasal 76 UU Otsus Papua itu sangat merugikan rakyat Papua.

Sebab pemekaran provinsi akan dilakukan tanpa meminta evaluasi atau pendapat dari rakyat Papua selaku pihak yang akan mengambil manfaat atau dampak dari pemekaran.

“[Itu] pelanggaran hak orang asli Papua sebagai warga negara,” kata Murib. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply