Pendirian Parpol lokal Papua ada dasar hukumnya di UU Otsus

Papua
Ilustrasi parpol peserta Pemilu 2019 - IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva menyatakan pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua merupakan dasar hukum kuat membentuk partai politik lokal di Bumi Cenderawasih.

Ia mengatakan pasal 28 ayat (1) UU Otsus Papua yang menyatakan “Penduduk Papua dapat membentuk partai politik” merupakan penegasan pengakuan.

Read More

“Kalau kita baca pasal 28 Undang-Undang Otsus, itu tegas sekali. Ini pengakuan kepada penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik,” kata Hamdan Zoelva.

Pernyataan itu dikatakan Hamdan Zoelva dalam diskusi daring Papua Strategic Policy Forum #7 “Menimbang Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua.”

Diskusi yang digelar Gugus Tugas Papua Universitas Gajah Mada (UGM) ini diselengarakan, Selasa (25/8/2020).

Hanya saja menurutnya, yang menjadi masalah adalah pasal 28 ayat (2) UU Otsus Papua yang menyebut tata cara pembentukan parpol dan keikutsertaan dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pertanyaannya perundang-undangan yang mana? Yang ada kini adalah perundang-undangan partai politik. Bagi saya ini yang salah. Hal yang khusus ditarik ke umum, tidak nyambung,” ujarnya.

Katanya, UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua lebih maju dibanding UU 18 tahun 2001 tentang Otsus Aceh. UU Otsus Papua memberikan hak kepada warga Papua mendirikan parpol lokal, meski diatur secara singkat.

Kewenangan ini tidak terdapat dalam UU Otsus Aceh. Kewenangan warga Aceh mendirikan parpol lokal baru diatur dalam UU 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Ia mengatakan, mekanisme pembentukan parpol lokal di Papua tidak bisa merujuk pada UU yang ada (UU parpol), karena tidak ada keterkaitannya. UU itu merupakan kepentingan parpol secara umum, tidak untuk hal yang bersifat khusus.

Ia mengatakan, pembentukan parpol lokal di Papua cukup diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah (PP), juga dengan peraturan lainnya.

“[Pembentukan parpol lokal] tidak harus mengubah [pasal 28] Undang-Undang Otsus Papua. Cukup membuat peraturan pemerintah melaksanakan ketentuan ini, sebagaimana semestinya,” ucapnya.

Dalam diskusi itu, Ketua Gugus Tugas Papua UGM, Bambang Purwoko mengatakan penciptaan ruang dan kesempatan pembentukan parpol lokal di Papua bisa dipahami sebagai salah satu langkah proteksi orang asli Papua terhadap hak politik kewarganegaraan.

“Proteksi dan afirmasi politik bagi orang asli Papua sangat penting karena tanpa hal itu, orang asli Papua akan termarjinalkan dari kehidupan politik,” kata Bambang. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply