Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Penasehat terdakwa dalam kerusuhan Manokwari telah menerima turunan berkas perkara untuk kepentingan pembelaan ketiga kliennya. Berkas perkara itu diterima pada Jumat, (7/2/2020).
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan turunan berkas perkara kepada kami sebagai Penasihat Hukum para tersangka tersebut,” kata Penasehat Hukum terdakwa kerusuhan Manokwari, Yan Warinussy, dalam keterangan pers yang diterima Jubi, Minggu (9/2/2020).
Baca juga : Gedung DPR Papua Barat terbakar Polisi dan TNI kerahkan 9 SSK di Manokwari
Tentang insiden Manokwari, Wiranto : Itu kapan saja bisa terjadi
Seandainya hukum tidak rasis (catatan refleksi)
Menurut Warinussy amanat Pasal 72 dan Pasal 143 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan tersangka atau terdakwa dan Penasihat hukum berhak memperoleh turunan berkas perkara untuk kepentingan pembelaan.
Ketiga tersangka meliputi Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, dan Yunus didakwa sebagai penghasut massa pengunjuk rasa dan makar yang mengakibatkan terjadinya perlawanan dan luka-luka terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Mereka dikenai pasal berlapis, Padal 160 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUH Pidana atau Pasal 106 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUH Pidana atau Pasal 110 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUH Pidana atau Pasal 212 jo Pasal 213 ke 1e jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUH Pidana.
Sesuai jadwal semula Erik Aliknoe, cs akan menjalani sidang perdana pada Kamis, (6/2/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Namun karena bertepatan dengan libur cuti bersama Hari Ulang Tahun Pekabaran Injil (HUT PI) ke 165, Rabu (5/2/2020), sidang ditunda ke Kamis pekan depan.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Sonny A.B.Laoemoery, SH dibantu hakim anggota Rodesman Aryanto, SH dan Bagus Sumanjaya, SH.
Erik Aliknoe dan Pende Mirin, ditangkap oleh Tim Khusus Polda Papua Barat Kamis (17/9/2019). Penangkapam Erik diduga kuat berkaitan dengan rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa di wilayah Amban pada 3, 6 dan 11 September 2019.
“Sedangkan Yunus Alitnoe yang merupakan Mahasiswa Universitas Negeri Papua, Fakultas Sastra dan Budaya Jurusan Antropologi ditangkap Sabtu, (21/9/2019),” kata Warinussy menjelaskan.
Menurut Warinussy, anggota Kepolisian tak menunjukan Surat Perintah Penangkapan saat menangkap ketiga kliennya.
Ketiga kliennya kembali menandatangani surat kuasa sebagai persiapan pembelaan dengan nomor perkara 15/Pid.B/2020/PN.Mnk, Sabtu (1/2/2020). (*)
Editor : Edi Faisol