Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pelarian seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Manokwari, Papua Barat, berinisial BW akhirnya berakhir setelah petugas keamanan Lapas, Rabu (11/8/2021) menangkapnya di jalan Yos Sudarso Sanggeng Manokwari Barat.
Namub, penangkapan BW narapidana Lapas Manokwari ini sempat memicu protes warga berujung aksi blokade jalan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari Yulius Paath yang dikonfirmasi, mengaku tembakan peringatan dan upaya melumpuhkan dilakukan karena yang bersangkutan melawan petugas.
“Ditangkap oleh tim keamanan Lapas, upaya tembakan peringatan ke atas dilakukan. Karena melawan, petugas melakukan tindakan melumpuhkan, sudah sesuai protap,” ujar Yulius.
Yulius pun mengklarifikasi, jika upaya melumpuhkan yang dilakukan petugas Lapas kepada BW, tidak menggunakan peluru tajam sehingga narapidana tersebut hanya menderita lebam di bagian kaki.
“Kita sudah bertemu dan menjelaskan kepada pihak keluarga sehingga mereka mengerti. Hanya saja isu yang berkembang di luar terlalu cepat sehingga memicu aksi pemblokiran jalan,” kata Kalapas.
Yulius menjelaskan BW merupakan narapidana dengan tiga kasus berbeda. Kasus terakhir adalah keterlibatannya aksi perusakan pada aksi demonstrasi berujung rusuh di Manokwari 19 Agustus 2020.
“Saya belum menjabat sewaktu dia ke luar Lapas tanggal 8 Desember 2020. Tidak tau apakah melarikan diri atau ke luar dengan cara bagaimana. Yang jelas, saya terima informasi jika dia buronan lapas,” katanya lagi.
Selanjutnya Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan, hingga saat ini situasi Kamtibmas wilayah itu sudah kondusif pascaaksi blokade jalan akibat penangkapan satu narapidana lapas Manokwari.
“Aksi blokade jalan sudah ditertibkan, situasi kembali normal. Aksi blokade jalan itu hanya spontanitas keluarga narapidana yang sempat terprovokasi kabar penangkapan oleh petugas keamanan Lapas,” kata Kapolres Manokwari. (*)
Editor: Edho Sinaga