Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Jumat (26/6/2020), Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura menahan 17 orang yang diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di Bumi Perkemahan (Buper) Waena, Kota Jayapura.
“17 orang ini adalah operator alat berat dan penanggungjawab kelompok buruh. Ada sekitar 70 orang yang terlibat,” kata Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Selain penangkapan 17 orang ini, polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat yaitu 2 unit alcon, 6 unir excavator, air raksa bekas pakai dan BBM solar sebanyak 11 jerigen.
Kapolresta mengatakan dua bulan lalu ia sudah mendapatkan laporan tentang aktivitas ilegal ini. Namun saat itu ia tidak bisa menangkap orang-orang yang terlibat karena mereka telah lari meninggalkan lokasi penambangan.
Aktivitas pencarian mineral bernilai tinggi di Buper, Waena ini sudah dilakoni para pendulang liar sejak tahun 2001. Mereka memilih pekerjaan sebagai pendulang emas lantaran menjanjikan dan diyakini mampu menyejahterakan ekonomi keluarga.
Empat tahun lalu, seorang pendulang bernama Frans, pernah menuturkan pengaamannya mendulang emas di Buper kepada suara.com. Modal dalam melakukan aktivitasnya itu cukup sederhana, antara lain cangkul, kuali, dan ayakan.
Ia menceritakan proses mendulang yang dilakukan masih sangat tradisional, dimana mendulang dimulai dengan cara mencari bongkahan batu, memecahkan, dan kemudian dimasukkan ke dalam kuali.
Setelah bongkahan batu berubah, seperti bubur di dalam kuali, kemudian mereka mencari serpihan emas dan menentukan kadar emasnya menggunakan air raksa.
Adapun bebatuan mengandung emas itu diperoleh dengan cara menggali tanah hingga kedalaman tiga meter.
“Tapi tidak semua batu yang kita dapat ini memiliki kadar emas. Kita baru akan tahu berapa gram dan kadarnya setelah dicampur air raksa,” ujarnya kepada suara.com.
Memang pendapatan per hari tidak menentu. Jika bernasib baik, maka dari tiga titik yang digali sehari, ia dan rekan-rekannya bisa memperoleh 20-100 gram emas dengan kadar 24 karat yang dijual dengan harga Rp400 ribu per gram.
“Ya tergantung harga emas sekarang. Kalau lagi naik mengikuti harga minyak ya harganya naik bisa sampai Rp500 ribu per gram. Tapi sekarang dibeli sekitar Rp400 ribu,” katanya.
10 tahun lalu, Pemerintah Kota Jayapura juga telah meminta agar penambangan emas liar di Buper yang telah berlangsung sejak tahun 2001 ini dihentikan. Namun permintaan pemerintah kota saat itu ditolak oleh Ondofolo (Kepala Suku) Kampung Babrongko Waena, Ramse Wally.
Kata Ramses saat itu, jika pemerintah kota melarang kegiatan pendulangan liar tersebut, maka pemerintah kota seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan terlebih dulu untuk para pendulang. (*)