Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura menyiapkan dana sebesar Rp7 miliar, terhadap empat distrik yang saat ini telah masuk zona merah penyebaran virus corona atau covid-19.
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Bano, mengatakan empat distrik tersebut di antaranya Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram, dan Distrik Abepura.
“Empat distrik ini saya minta untuk melakukan proteksi terhadap orang masuk dan keluar sehingga dapat memutus penyebaran virus tersebut kepada masyarakat yang melintas atau berdatangan ke daerah tersebut,” kata BTM sapaan akrabnya kepada wartawan dalam sesi telekonferensi, Senin (6/4/2020) siang.
Menurut BTM, dari 12 pasien Covid-19 tersebut merupakan warga dari empat distrik tersebut.
“Kami juga sudah melakukan isolasi mandiri bagi keluarga dari 12 orang covid-19 tersebut. Serta lingkungan sekitarnya juga sudah kami semprot disinfektan, dan petugas kesehatan Kota Jayapura secara intes melakukan pemantauan terhadap para keluarga pasien,” ujarnya.
Dirinya juga meminta seluruh lurah dan juga ketua RT di masing-masing distrik untuk melakukan pengawasan terhadap warganya. Namun pengawasan tersebut jangan sampai menimbulkan kepanikan masyarakat.
“Yang tidak mempunyai kepentingan yang sangat urgen, ada baiknya tetap beraktivitas di dalam rumah,” katanya.
Dikatakan, dana sebesar Rp7 miliar tersebut akan digunakan kepada daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.
“Jadi masyarakat yang daerahnya masuk dalam zona merah atau terdapat ODP dan PDP, biaya hidupnya akan ditanggung oleh pemerintah kota. Mulai dari kebutuhan sembako, biaya kesehatan, dan beberapa kebutuhan lainnya,” katanya.(*)
Editor; Syam Terrajana