Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura memperpanjangan aktivitas masyarakat hingga pukul 10 malam di tengah pandemi Covid-19 agar perekonomian kembali bergairah.
“Warga yang terpapar Covid mulai berkurang sehingga kami melakukan perpanjangan aktivitas masyarakat, yang sebelumnya hingga jam 9 malam tapi sekarang sampai jam 10 malam,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru kepada Jubi, Senin (5/3/2021).
Dikatakan Rustan, angka penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Papua pada Januari-Februari 2021 dalam sehari yang terpapar antara 30-35 orang. Namun, hingga akhir Maret warga yang terpapar paling banyak hingga 17 orang.
Selain itu, dikatakan Rustan, Pemkot Jayapura melalui perpanjangan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena tingkat kesembuhan pasien sudah mencapai 96 persen.
“Rt/Ro kita sekarang sudah 0,62 persen. Angka kesembuhan harian kita dalam sehari rata-rata 35-40 orang. Sekarang perekonmian kita sudah mulai membaik karena aktivitas masyarakat mulai meningkat,” ujar Rustan.
Rustan berharap warga tetap mematuhi protokol kesehatan terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah, seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau selalu membawa hand sanitizer.
“Kami terus berupaya menekan penyebaran Covid dengan melakukan sosialisasi, edukasi, penertiban aktivitas masyarakat hingga menggelar sweeping masker,” ujar Rustan.
Rustan menambahkan, kerja sama semua pihak dalam melawan Covid-19 sangat penting untuk mempercepat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekretaris Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura, Ali Mas’udi, mengatakan penerimaan retribusi parkir mulai meningkat semenjak geliat aktivitas masyarakat.
Ia mencontohkan penerimaan retribusi tempat parkir khusus di Ruko Dok II Jayapura, yang penerimaanya dalam sebulan rata-rata mencapai Rp 500 juta. Sebelumnya, penerimaanya hanya Rp 100 juta semenjak diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat.
“Target itu bisa dicapai seiring pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Jayapura, yaitu penanganan kesehatan dan ekonomi sama-sama diprioritaskan,” ujar Ali.
Dikatakan Ali, pihaknya terus melakukan pengawasan penerimaan retribusi baik tempat parkir khusus maupun di tepi jalan umum sehingga target Rp 1,3 miliar penerimaan retribusi parkir pada 2021 bisa tercapai.
“Kami memang alat sistem pengawasan di retribusi parkir khusus sehingga penerimaan parkir tetap optimal. Dengan pemasangan alat pemantauan ini juga dapat mencegah tindakan korupsi,” ujar Ali. (*)
Editor: Kristianto Galuwo