Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura memperbolehkan warga yang ingin keluar daerah atau perjalanan domestik (bepergian ke luar kota), untuk tidak tes PCR-Antigen dengan syarat minimal sudah melakukan vaksin dua kali.
“Tapi kalau hanya vaksinasi dosis pertama saja maka dilakukan tes PCR-Antigen. Kebijakan ini berlaku sejak 8 Maret 2022,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Antari, kebijakan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Dalam edaran tersebut tertulis, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia, yang meliputi udara, laut, dan darat serta dibuktikan dengan hasil vaksinasi,” ujar Antari.
Antari menambahkan, setiap orang yang berada di ibu kota Provinsi Papua ini, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku sehingga mempercepat dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid tes Antigen. Kalau ada komorbid atau penyakit bawaan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu minimal 3×24 jam atau rapid antigen maksimal 1×24 jam,” ujar Antari.
Antri berharap agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjaga kesehatan, menjauhi kerumunan, mengurangi aktivitas fisik di luar rumah supaya tidak terinveksi virus Covid-19.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru meminta agar terus dilakukan pemantauan sehingga kebijakan ini tidak manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hanya menguntungkan diri sendiri tanpa memperdulikan konsekuansi yang terjadi.
“Misalnya orang yang bersangkutan belum divaksin sama sekali tapi membuat surat vaksinasi palsu, tentu membebani tempat daerah tujuannya kalau orang tersebut positif Covid-19,” ujar Rustan.
Rustan berharap hal itu tidak terjadi sehingga perlu dilakukan pengawasan kepada warga dari dan ke Kota Jayapura agar mempercepat memutus penyebaran Covid-19 dengan tujuan aktivitas masyarakat kembali normal.
“Kita tidak tahu sampai kapan covid ini akan berakhir, namun kita patut waspada dan berhati-hati agar tidak tertulaw virus yang mematikan ini. Kita bersyukur angka kasus aktif Covid kita mulai menurun, jangan sampai melonjak lagi. Tetap patuhi protokol kesehatan dan vaksinasi,” ujar Rustan. (*)
Editor: Kristianto Galuwo