Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura menganggarkan Rp16,2 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 bagi 4.501 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota setempat.
“Tunjangan ASN Pemkota Jayapura cair 24 Mei nanti. Kami transfer ke rekening masing-masing pegawai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Adolf Siahay di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (21/5/19).
Dijelaskan Siahay, THR pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kota Jayapura dibayarkan berdasarkan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan ditambah gaji pokok.
“Besaran yang diterima sesuai golongan ASN. THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang. Pembayaran THR ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas di kantor Presiden,” ujar Siahay.
Siahay mengatakan, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.
“Sebelum pembayaran THR dilaksanakan diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah yang diisiani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan selanjutnya penetapan THR dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan secepatnya agar proses pembayaran THR 2019 dalam dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelas Siahay.
Sementara, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, dengan adanya pembayaran THR ini diharapkan menjadi motivasi untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga kinerja ASN dalam pelayanan semakin meningkat, terus melakukan inovasi, dan kreativitas dalam pelayan untuk pembangunan Kota Jayapura dan pelayanan yang lebih baik,” jelas Rustan Saru. (*)
Editor : Edho Sinaga