Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan Polresta Jayapura bersama-sama terlibat dalam penanganan virus corona atau Covid 19. Hal itu terlihat saat Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru dan Kapolresta Jayapura memberi imbauan kepada warga, menggunakan mobil patroli, Selasa (24/3/2020).
Dilengkapi alat pengeras suara atau toa, warga diimbau untuk tidak berkerumun. Toko, supermarket, warung makan, PKL (pedagang kaki lima), hanya boleh buka sampai pukul 8 malam Waktu Papua.
“Semua acara-acara seremonial, seperti perta pernikahan, perkumpulan paguyuban, seni, dihentikan untuk sementara, kalau melanggar ditindak tegas,” ujar Rustan, saat melintas di Pasar Hamadi sambil memberikan imbauan.
Selain itu, warga diimbau memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga kebersihan pakaian dan lingkungan, tidak berjabat tangan, dan menjaga jarak untuk mencegah Covid 19.
“Kami berharap imbauan ini dapat diikuti. Kalau tidak punya kepentingan, warga sebaiknya di rumah saja. Jangan cari masalah, jangan cari penyakit karena ini untuk kebaikan kita bersama,” jelas Rustan.
Kapolresta Jayapura, Gustav R. Urbinas, mengatakan perintah meliburkan warga dalam hal ini aktivitas sekolah dan aparatur sipil negara (ASN) guna pencegahan Covid 19.
“Tidak untuk berkumpul-kumpul. Bagi kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak ada izin kepolisian akan dibubarkan paksa. Semua tempat hiburan dan pariwisata sudah ditutup sampai 17 April. Kami lakukan patroli malam,” jekas Urbinas. (*)
Editor: Kristianto Galuwo