Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh pihak terkait di Kabupaten Nabire telah menggelar rapat di Kantor Bupati Nabire, Rabu 25 Maret 2020. Rapat tersebut untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan gubernur, para bupati se-Papua dan semua pihak terkait penanggulangan Covid-19 di Jayapura pada Selasa, 24 Maret 2020.
“Hasil rapat, telah diputuskan bahwa pelaksanaan pembatasan aktivitas
publik di Nabire mulai dilaksanakan sejak 26 Maret 2020 sampai tanggal 9 April 2020,” terang Kabag Humas Pemkab Nabire, Yermias Degei, melalui rilis yang diterima Jubi di Nabire, Jumat (27/3/2020).
“ Jadi masyarakat diimbau untuk mentaati larangan dari pemerintah,” jelas Yermias Degei.
Beberapa poin yang harus dilaksanakan dan ditaati antara lain :
- Semua transportasi udara dan darat ke kabupaten di pedalaman dari
Nabire dan sebaliknya, diberhentikan total mulai tanggal 26 Maret 2020
sampai tanggal 9 April 2020, kecuali logistik dan emergency kesehatan
dengan pengawasan ketat. - Aktivitas masyarakat di Nabire mulai dari jam 06:00 pagi s/d jam
14:00 siang, jangan menumpuk di satu titik. Untuk mama – mama
Pasar Papua, jam 16:00 s/d jam 18:00. Untuk malam hari tidak ada
aktivitas apapun. Semua orang tinggal di rumah masing – masing dan
keluar rumah hanya untuk belanja makan atau kepentingan yang mendesak. - Toko dan kios dilarang menjual barang di atas harga normal, atau
menimbun barang terutama swasembako. Sehingga, bila ada pemilik toko
dan kios yang menjual barang dengan harga mahal, dimohon kepada
masyarakat untuk melaporkan ke posko (di dinas kesehatan, jalan
merdeka Nabire), karena surat izin usahanya akan dicabut langsung. - Masyarakat, tidak dibenarkan berbelanja barang untuk menampung
di rumah. Jika berbelanja, secukupnya saja, sebab toko dan kios tetap
akan buka walaupun dengan pembatasan waktu sesuai jam yang sudah
ditentukan. - Aparat TNI/Polri dan Satpol PP Bersinergi dengan Satgas yang ada
untuk membuat warga patuh terhadap situasi ini. - Pesawat ditutup hari Sabtu, kecuali Garuda untuk Emergency.
- Kapal terakhir adalah KM Tidar, yang akan masuk di pelabuhan Nabire
pada tanggal, 27 Maret 2020. - Masyarakat tidak diperkenankan kumpul-kumpul di area publik atau
tempat-tempat keramaian. - Stok sembako masih mampu sampai bulan ke depan, hanya gula sedikit
mengalami penurunan. - Kebijakan pembatasan sosial ini harus dilaksanakan dengan
bertanggung jawab untuk keselamatan kita bersama. - Masyarakat diimbau mengkonsumsi makanan yang cukup protein dan
vitamin serta melakukan olahraga secukupnya di rumah.
Anggota DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi meminta dengan tegas kepada pimpinan daerah dan jajarannya untuk tidak mengizinkan kapal bersandar di pelabuhan Samabusa Nabire.
“Bupati harus tegas, jangan ada kompromi. Selamatkan rakyatnya,” kata
Sambena Inggeruhi. (*)
Editor: Syam Terrajana