Pemkab Nabire keluarkan aturan pembatasan aktivitas

Rapat forkopinda Nabire – Jubi/Dok Humas Nabire.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh pihak terkait di Kabupaten Nabire telah menggelar rapat di Kantor Bupati Nabire, Rabu 25 Maret 2020. Rapat tersebut untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan gubernur, para bupati se-Papua dan semua pihak terkait penanggulangan Covid-19 di Jayapura pada Selasa, 24 Maret 2020.

Read More

“Hasil rapat, telah diputuskan bahwa pelaksanaan pembatasan aktivitas
publik di Nabire mulai dilaksanakan sejak 26 Maret 2020 sampai tanggal 9 April 2020,” terang Kabag Humas Pemkab Nabire, Yermias Degei, melalui rilis yang diterima Jubi di Nabire, Jumat (27/3/2020).

“ Jadi masyarakat diimbau untuk mentaati larangan dari pemerintah,” jelas Yermias Degei.

Beberapa poin yang harus dilaksanakan dan ditaati antara lain :

  1. Semua transportasi udara dan darat ke kabupaten di pedalaman dari
    Nabire dan sebaliknya, diberhentikan total mulai tanggal 26 Maret 2020
    sampai tanggal 9 April 2020, kecuali logistik dan emergency kesehatan
    dengan pengawasan ketat.
  2. Aktivitas masyarakat di Nabire mulai dari jam 06:00 pagi s/d jam
    14:00 siang, jangan menumpuk di satu titik. Untuk mama – mama
    Pasar Papua, jam 16:00 s/d jam 18:00. Untuk malam hari tidak ada
    aktivitas apapun. Semua orang tinggal di rumah masing – masing dan
    keluar rumah hanya untuk belanja makan atau kepentingan yang mendesak.
  3. Toko dan kios dilarang menjual barang di atas harga normal, atau
    menimbun barang terutama swasembako. Sehingga, bila ada pemilik toko
    dan kios yang menjual barang dengan harga mahal, dimohon kepada
    masyarakat untuk melaporkan ke posko (di dinas kesehatan, jalan
    merdeka Nabire), karena surat izin usahanya akan dicabut langsung.
  4. Masyarakat, tidak dibenarkan berbelanja barang untuk menampung
    di rumah. Jika berbelanja, secukupnya saja, sebab toko dan kios tetap
    akan buka walaupun dengan pembatasan waktu sesuai jam yang sudah
    ditentukan.
  5. Aparat TNI/Polri dan Satpol PP Bersinergi dengan Satgas yang ada
    untuk membuat warga patuh terhadap situasi ini.
  6. Pesawat ditutup hari Sabtu, kecuali Garuda untuk Emergency.
  7. Kapal terakhir adalah KM Tidar, yang akan masuk di pelabuhan Nabire
    pada tanggal, 27 Maret 2020.
  8. Masyarakat tidak diperkenankan kumpul-kumpul di area publik atau
    tempat-tempat keramaian.
  9. Stok sembako masih mampu sampai bulan ke depan, hanya gula sedikit
    mengalami penurunan.
  10. Kebijakan pembatasan sosial ini harus dilaksanakan dengan
    bertanggung jawab untuk keselamatan kita bersama.
  11. Masyarakat diimbau mengkonsumsi makanan yang cukup protein dan
    vitamin serta melakukan olahraga secukupnya di rumah.

Anggota DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi meminta dengan tegas kepada pimpinan daerah dan jajarannya untuk tidak mengizinkan kapal bersandar di pelabuhan Samabusa Nabire.

“Bupati harus tegas, jangan ada kompromi. Selamatkan rakyatnya,” kata
Sambena Inggeruhi. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply