Pemkab Jayapura daftarkan HAKI masyarakat adat Sentani

Kekayaan Intelektual Masyarakat Adat di Papua
Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabimemperlihatkan salah satu benda budaya berupa alat musik kelambut yang didaftarkan sebagai HAKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura mendaftarkan ratusan benda budaya dan karya seni setempat sebagai Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI masyarakat adat Sentani. Benda budaya dan karya seni atau ciptaan yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu termasuk tarian, ukiran, alat musik, tradisi lisan, puisi, prosa, logo, alat masak, daun bungkus papeda, manik-manik, tomako batu, tanaman, obat-obatan lokal, serta benda budaya lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi menyatakan pendaftaran benda dan seni budaya masyarakat adat itu dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura. Ia mengatakan pendaftaran HAKI itu bertujuan agar benda dan karya seni masyarakat adat di Kabupaten Jayapura tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan pribadi.

Read More

“Dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta, hak cipta dan juga ciptaan dilindungi. Maka benda budaya, tulisan, dan hasil cipta karya dalam bentuk fisik dan presentasi, penjelasannya, disampaikan kepada pihak yang berkompoten, untuk selanjutnya didaftarkan,” ujar Hikoyabi Hanna saat ditemui di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Pemda mesti bertanggungjawab melestarikan seni dan budaya di Papua

Seni dan budaya, kata Hikoyabi, sudah ada sejak turun temurun, dan masih berlaku serta digunakan oleh masyarakat adat sebagai salah satu ciri khas dalam satu wilayah hukum adat. Kekayaan itu belum diolah dengan baik oleh masyarakat adat sebagai pemilik kekayaan intelektual tersebut.

Hikoyabi mencontohkan, ukiran atau motif Sentani yang saat ini dipergunakan dengan bebas dalam berbagai produk, baik itu kain/pakaian, tembok pagar, dinding rumah, miniatur patung, dan lain sebagainya. “Ada dampak ekonomi dan keuntungan penggunaan hasil karya dan cipta orang lain? Hal seperti itu yang perlu diinventarisir dengan baik, agar ada kekuatan hukumnya,” jelas Hikoyabi.

Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elvis Kabey mengatakan sejak 15 hingga 19 Februari 2021 pihaknya telah mendaftarkan 125 benda budaya sebagai HAKI komunal masyarakat adat di Sentani. “HAKI komunal itu penting didaftarkan, agar tidak dipergunakan tanpa sepengetahuan penciptanya. Setelah pendaftaran, kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait hak atau hasil karya seseorang atau kelompok yang sah secara hukum,” pungkasnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply