Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura memberlakukan kembali pembatasan aktivitas umum di Kota Sentani mulai pekan depan. Sentani masih menjadi zona merah penularan virus korona di Kabupaten Jayapura.
“(Mulai) Senin depan diberlakukan kembali pembatasan aktivitas (umum). Sosialisasi terus kami lakukan dalam beberapa hari ini,” kata Bupati Mathius Awoitauw, Jumat (17/7/2020).
Pembatasan terhadap aktivitas umum tersebut diberlakukan selama sebulan. Setiap warga dilarang beraktivitas di tempat umum mulai pukul 17.00 Waktu Papua hingga pukul 06.00 Waktu Papua pada keesokan paginya.
Bupati Awoitauw mengatakan pembatasan aktivitas umum kembali diperlakukan lantaran warga mulai tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pandemi covid-19. “Masih banyak (warga) ke luar rumah kumpul-kumpul tanpa melaksanakan protokol kesehatan. Mereka tidak mengenakan masker, dan menjaga jarak (fisik).”
Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw menambahkan mereka akan melakukan penyekatan atau pemblokadean akses masuk di sejumlah wilayah di Sentani. Pembatasan akses tersebut terutama pada lokasi yang dinilai masih terdapat banyak warga mengabaikan protokol kesehatan.
“Lokasi tersebut seperti Khalkote, pertigaan eks pasar lama hingga Kampung Yahim. Kemudian, pertigaan Jalan Pojok, Tabita dan Genyem, serta Doyo Lama,” kata Alfons, yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura. (*)
Editor: Aries Munandar