Wamena, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya, Adi Wetipo menyebutkan jika di Pemilu 2019 khususnya untuk pemilihan legislatif, tidak ada foto calon tertera di surat suara.
“Pemilu nanti untuk DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi tidak ada foto calon, hanya nomor urut dan nama saja. Sedangkan untuk pemilihan presiden, ada gambar calonnya,” kata Adi Wetipo kepada wartawan di Wamena, Selasa (19/2/2019).
Kata Wetipo, ini akan menyulitkan masyarakat. Khususnya bagi mereka yang tidak bisa baca dan tulis. Juga cukup menyulitkan bagi KPU Jayawijaya untuk mengarahkan, karena jangan sampai ketika seorang pemilih datang ke TPS untuk memilih si A, tetapi ternyata petugas di lapangan diarahkan ke calon B atau menurut dia memiliki kedekatan. Itu bisa saja terjadi.
“Itu sebabnya perlu pengawasan dari penyelenggara tingkat bawah, khususya KPPS. Selain itu diperkuat juga dari saksi-saksi setiap partai politik, supaya jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi, dan juga diperkuat oleh teman-teman PPL atau Panwas lapangan,” kata dia.
Ia menyebutkan, jika sejauh ini sosialisasi telah dilakukan kepada para partai politik, dan nanti akan KPU akan memanggil semua PPD dan PPS mensosialisasikan hal tersebut, agar PPD dan PPS ini bisa menyampaikan Bimtek sosialisasi yang KPU sampaikan kepada KPPS yang nantinya berhubungan langsung dengan TPS.
“Saat koordinasi dengan KPU provinsi dan pusat membicarakan hal itu, dimana ada kekhususan bagi Papua bahwa kalau di Papua gunakan gambar. Tetapi hal itu tetap tidak diindahkan KPU pusat. Ini juga terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dengan sistem saat ini juga, lanjut Adi, semakin memperkuat sistem Noken. Dia perkirakan kali ini volumenya akan semakin tinggi dan bertambah.
“Karena kebijakan pusat ini tidak melihat situasi kondisi masyarakat kita di Papua, sehingga jika sistem Noken hari ini sekitar 40 persen, besok bisa naik 70 persen,” katanya.
Komisioner Bawaslu Jayawijaya, Kilion Wenda juga memprediksi akan banyak masalah-masalah yang akan muncul. Apalagi akan dikembalikan ke sistem Noken.
“Bisa juga nantinya akan saling klaim, misalnya ada orang-orang tertentu yang mengklaim diri di wilayah tertentu dan itu dia punya, sehingga ada istilahnya sistem bungkus atau sistem ikat dan hal ini akan kembali ke sistem Noken nantinya,” katanya.
“Sistem Pemilu saat ini kami lihat akan terjadi pelanggaran, dan kami akan mengantisipasi itu. Karena 423 caleg yang ada akan berebut jatah 30 kursi dan kemungkinan akan banyak sengketa yang akan terjadi,” tambahnya.
Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Amal Ilmiah Yapis Wamena, Siti Khimatul Riski mengatakan, surat suara tidak bergambar ini, jika diterapkan di wilayah perkotaan kemungkinan tidak terlalu menjadi masalah.
Tapi jika hal ini dilakukan di wilayah pegunungan dengan tingkat pengetahuan tentang baca dan tulis yang belum sepenuhnya merata, ditakutkan akan terjadi konflik pasca pemilihan.
“Perlu ada kerja keras dari para caleg itu sendiri dan penyelenggara pemilu, untuk mensosialisasikan agar hal ini betul-betul dipahami masyarakat luas,” ujarnya (*)
Editor: Syam Terrajana