Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua, Yonas Nussy mengatakan, para pemilih, terutama pemilih pemula yang ada di Papua perlu mendapat sosialisasi secara kontinu terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Ia mengatakan, dengan begitu diharapkan para pemilih terutama pemilih pemula pro aktif menggunakan hak suaranya saat Pemilihan Presiden dan Legislatif (Pilpres/Pileg), 17 April 2019.
“Apalagi KPU menyatakan saat Pemilu mendatang, hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau yang telah melakukan perekaman KTP-el, yang punya hak pilih,” kata Yonas Nusy, Sabtu (16/2/2019).
Menurutnya, masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih atau belum memiliki (melakukan perekaman) KTP-el mesti diberi penjelasan bagaimana agar mereka dapat menggunakan hak suaranya saat Pemilu mendatang, agar partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya mencapai target.
“Partisipasi pemilih saat pemilihan gubernur lalu, belum tentu sama dengan Pilpres dan dan Pileg mendatang,” ujarnya.
Selain itu katanya, pemilih akan memegang lima kertas suara. Satu kertas surara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, kertas suara lainnya untuk calon DPD RI, calon DPR RI, calon DPR provinsi, dan calon DPRD kabupaten (kota).
“Pemilih mesti diberikan penjelasan mengenai makna warna setiap kertas suara itu, agar pemilih tidak bingung saat berada dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.
Sementara, satu diantara Komisioner KPU Papua, Tarwinto mengatakan, pemilih pada Pemilu mendatang mesti memiliki KTP-el. Namun hingga kini 58 persen pemilih di Papua belum melakukan perekaman KTP-el.
Ia mengatakan, dari 3.541.017 pemilih di Papua, yang memiliki KTP-el hanya berkisar 1,4 juta pemilih. Masih ada dua juta lainnya yang belum memiliki atau melakukan perekaman KTP-el.
“Makanya Papua butuh kepastian payung hukum, seperti Perppu agar pemilih di Papua belum melakukan perekaman KTP-el dapat memberikan suaranya saat pemungutan suara nanti,” kata Tarwinto belum lama ini.
Menurutnya, jika tak ada payung hukum untuk pemilih di Papua yang tidak memiliki KTP-el, dikhawatirkan mereka tak dapat menggunakan hak pilihnya, 17 April 2019. (*)
Editor : Edho Sinaga