Papua No.1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, (15/2/2022) kemarin. Majelis hakim menyatakan tak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas tindakan serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo.
Baca juga : Anak kiai tersangka pencabulan jadi buronan
Pelecehan seksual terhadap santri Kemenag cabut izin operasional pesantren di Kota Bandung
KPAI sebut selama 2021 terdapat 207 anak korban pelecehan seksual di sekolah
Herry yang merupakan pengelola pesantren dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim berpendapat sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
“Dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama,” kata Yohannes menjelaskan.
Sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.
Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. (*)
Editor : Edi Faisol