Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura akan memperpanjang aturan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara hingga 21 April 2020, guna mencegah penyebaran virus corona.
“Nanti kami melihat perkembangannya (kerja dari rumah),” ujar Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano di rumahnya, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Wali Kota Tomi Mano, hal itu berdasarkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di instansi lingkungan pemerintah.
“Tentu saja keputusan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan atau situasi sehingga penerapannya tepat sasaran,” ujar Tomi Mano.
Diakuinya, ASN kerja dari rumah bukan berarti mendapatkan libur kerja tapi harus tetap melayani masyarakat sebagai bentuk pengabdian dan loyalitas. Pelayanan tepat, cepat, prima, transparan, efektif, dan efisien.
Tomi Mano menambahkan, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Jayapura bersama seluruh elemen masyarakat telah melakukan langkah-langkah kongrit dengan melakukan disinfeksi, pembagian masker dan sarung tangan, serta mengajak masyarakat menjaga kesehatan.
Selain itu, melakukan pembatasan operasional pasar tradisional, kios, toko, supermarket, bar, diskotik, meliburkan anak-anak sekolah, membatasi aktivitas keagamaan, berkumpul, mengimbau masyarakat menjaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan membentuk tim gugus tugas.
“Kota Jayapura masih dalan status siaga darurat. Saya belum tingkatkan menjadi tanggap darurat karena saya harus mendapat laporan secara detail dari Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Kami telah membentuk Tim Gugus Tugas. Saya kasih waktu sampai 7 April supaya saya bisa mengambil kebijakan,” jelas Tomi Mano.
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan jumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sebanyak 4.270 orang.
“Kinerja pelayanan pegawai harus lebih baik lagi dengan kedisiplinan, dedikasi, dan loyalitas pegawai sehingga siap melayani masyarakat di Kota Jayapura. Saling koordinasi, bersatu, dan bekerjasama sehingga yang kita kerjakan bisa tuntas,” jelas Pekey. (*)
Editor: Edho Sinaga