Pemberian izin pembangunan perumahan harus terintegrasi

Sejumlah lokasi pembangunan perumahan di Kota Sentani - Jubi/Engel Wally
Sejumlah lokasi pembangunan perumahan di Kota Sentani – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Theopilus Tegai, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang yang melakukan aktivitas dan usahanya di Kabupaten Jayapura.

Read More

Hal ini berkaitan dengan pemberian izin serta kewajiban membayar pajak yang berintegrasi dan harus dilakukan oleh setiap developer dalam pembangunan infrastruktur perumahan di wilayah ini.

“Pengeluaran sejumlah perizinan ada pada kewenangan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, tetapi kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh masing-masing penerima izin ini dilkukan dan dalam pengawasan Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan fiskal yang kami keluarkan,” jelas Tegai, saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2019).

Dikatakan, harus ada satu sistem yang berintegrasi antara Bapenda dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).

Menurutnya, dalam proses pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan oleh dinas terkait, harusnya melalui survei terlebih dahulu, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang, termasuk Bapenda.

“Karena dalam proses pembangunan perumahan, tidak hanya pemberian IMB-nya saja tetapi juga ada pajak mineral bukan logam dan batuan. Nanti RAB-nya diberikan kepada Bapenda untuk menghitung setiap unit perumahan yang dibangun. Kita juga berharap kepada teman-teman di DPTSP untuk konsisten terhadap hal ini. Ketika developer belum melunasi kewajibanya, jangan mengeluarkan IMB,” kata Teopilus Tegai.

Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Jayapura, Hanock Puraro, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali semua IMB yang telah diberikan kepada pengemban dan juga individu.

“Grafik percepatan pembangunan perumahan di daerah ini dari waktu ke waktu cukup tinggi, sehingga dengan terjadinya banjir bandang beberapa waktu lalu, perlu adanya evaluasi kembali terhadap pemberian IMB yang sudah dimiliki oleh setiap developer maupun individu,” jelasnya.

Mantan jurnalis di Papua ini juga mengatakan dari hasil investigasi pihaknya beberapa waktu lalu, secara khusus untuk pemberian IMB, ternyata banyak yang menyalahi aturan.

“Pemberian IMB untuk rumah kopel satu unit, ternyata saat ini sudah berkembang menjadi ruko dan bahkan sudah dua lantai rumah tersebut. Hal ini tenunya tidak sesuai dengan pemberian IMB dan RAB yang diusulkan sebelumnya. Oleh sebab itu, ada sejumlah bangunan yang kedapatan seperti ini akan kami tertibkan kembali,” pungkasnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply