Pembentukan Pansus Wagub, DPR Papua tunggu SK pemberhentian

Papua
Ilustrasi kantor DPR Papua - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan hingga kini pihaknya belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Papua (Wagub), sebab masih menunggu Surat Keputusan atau SK pemberhentian dari Presiden terhadap Wakil Gubernur Papua sebelumnya, almarhum Klemen Tinal.

Menurutnya, yang dikhawatirkan apabila pansus dibentuk terlalu cepat, masa kerja sudah selesai, sementara SK pemberhentian belum ada dalam waktu dekat.

Read More

Selain itu, proses pengusulan penentuan dua nama calon wagub yang akan diusulkan oleh partai koalisi, kemungkinan masih butuh waktu.

“Kalau kami bentuk pansus sekarang, kami khawatir masa kerja pansus akan berakhir sebelum ada SK pemberhentian, dan proses internal partai koalisi belum rampung,” kata Jhony Banua Rouw, Kamis (12/8/2021).

Ia mengakui, masa kerja pansus dapat diperpanjang melalui rapat badan musyawarah. Namun pihaknya ingin ketika Pansus dibentuk dan mulai bekerja setelah sudah ada SK pemberhentian, dan partai koalisi telah merampungkan tahapan secara internal.

“SK pemberhentian itu yang nanti akan menjadi dasar kami membentuk pansus. Kalau SK sudah ada, kami akan rapat bamus menyepakati kapan pembentukan pansus,” ujarnya.

Ia juga berharap, sembilan partai politik yang berkoalisi mengusung Lukas Enembe-Klemen Tinal saat pemilihan Gubernur Papua 2018 lalu, dapat segera menentukan dua nama calon yang akan diusulkan ke DPR Papua.

Katanya, setelah menentukan dua nama calon wagub Papua, partai koalisi akan membuat surat keputusan bersama dan diplenokan. Surat keputusan itu akan dikirim ke DPR Papua melalui gubernur.

“Ini adalah ranah partai koalisi. Kami harap, partai koalisi segera merampungkannya agar tahapan selanjutnya, dapat segera dilakukan,” ucapnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply