Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sebanyak 14 orang calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan akan dilantik pada pekan ini. Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan pelantikan calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan, perwakilan lima wilayah adat itu dilaksanakan pada Jumat (16/4/2021).
Menurutnya, penetapan jadwal pelantikan telah disepakati internal DPR Papua, melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus), 9 April 2021.
“SK (Surat Keputusan) pelantikan calon anggota DPR Papua dari 14 kursi ini, sudah ada di lembaga DPR Papua,” kata Jhony Banua Rouw, Selasa (1/4/2021).
Menurutnya, setelah dilantik anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan memilik hak yang sama dengan 55 anggota DPR Papua dari partai politik. Hak-hak anggota 14 kursi DPR Papua itu, telah diatur dalam tata tertib dewan periode 2019-2024.
Mereka akan menempati setiap alat kelengkapan di DPR Papua. Misalnya komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Anggota 14 kursi nantinya akan membentuk kelompok sendiri yang diberi nama kelompok khusus.
“Bukan fraksi karena kalau fraksi merupakan perpanjangan partai politik,” ujarnya.
Akan tetapi katanya, kelompok khusus anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan nantinya, memiliki fungsi yang sama dengan fraksi di dewan.
“Selama ini kami belum bisa melaksanakan pelantikan, karena menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri. Sekarang SK-nya sudah ada, sehingga kami menjadwalkan pelantikan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda kepada Jubi belum lama ini mengatakan, kursi pengangkatan di DPR Papua merupakan satu di antara amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau Otsus Papua.
Dalam Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua disebutkan “DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.” dan ayat (4) berbunyi “Jumlah anggota DPRP adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
“Amanat UU Otsus diterjemahkan melalui Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Proses Tata Cara Seleksi Pengangkatan Kursi Otonomi Khusus,” kata Wonda.
Calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan, yang akan dilantik pada 16 April 2021 mendatang, yakni dari Wilayah Adat Mamta: Ramses Ohee, Piter Kwano dan Yotam Bilasi. Wilayah Adat Saireri: Yohanis Luis Ronsumbre dan Yonas Alfons Soma Nusi.
Wilayah Adat Lapago: Arnold W. Walilo, Thimotius Wakur, Kope Wenda dan Yakoba Lokbere.
Wilayah Adat Meepago: Jhon Nasion Robby Gobai, Julius Miagoni, dan Ronaldus Omaleng, dan Wilayah Adat Animha: Hendrikus Eben Gebze serta Frits Tobo Wakasu. (*)
Editor: Edho Sinaga





