Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi — Pegiat media sosial, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Statusnya sudah menjadi tersangka sejak kami tangkap tadi malam,” kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Baca juga : Sejumlah pihak ini akan dilibatkan mengkaji revisi UU ITE
Korban UU ITE konsumen klinik kecantikan di Surabaya mengadu ke Komnas HAM
Viral foto bugil pendaki Polres Cianjur ancam pelaku UU ITE
Adam ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, kemarin malam. Ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan terhadap Adam teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022. Polisi telah memeriksa 4 saksi dan 8 ahli terkait kasus ini.
Ramadhan mengatakan Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD. Ia diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
“Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak,” ujar Ramadhan menambahkan
Sebelumnya, Adam Deni ramai dibicarakan terkait foto sosok ‘AD’ yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengenai foto itu, salah satunya dipersoalkan drummer SID Jerinx yang diadili kasus pengancaman terhadap Adam Deni. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol