Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pedagang di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, diimbau tidak terlambat dalam membayar retribusi bulanan.
“Kalau setiap bulan dibayar sebenarnya tidak memberatkan pedagang, tapi ditunda-tunda akhirnya menumpuk,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi di Pasar Hamadi saat melakukan penertiban pedagang yang menunggak membayar uang sewa kios, Rabu (21/10/2020).
Dalam penertiban pedagang yang dipantau langsung Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura melibatkan staf UPTD Pasar Hamadi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, polisi, dan tentara.
Penertiban dengan cara menyegel kios menggunakan gembok dan dipasangi tulisan “kios ini disegel” sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tenang pengelolaan pasar dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
“Yang menunggak seluruhnya pengguna kios, yaitu pedagang campuran, pakaian, alat rumah tangga. Penertiban ini khusus untuk yang menunggak pembayaran 2019 saja. Jumlahnya ada 73, namun sebagian sudah melakukan pembayaran, sisanya 26 kios yang kami tertibkan,” ujar Awi.
Awi berharap agar pedagang yang menunggak pembayaran retribusi segera membayar karena bila tidak membayar akan diserahkan kepada pedagang yang akan menggunakan kios. Dengan membayar retribusi bulanan secara rutin, membuat pedagang beraktivitas dengan aman dan nyaman guna memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun dalam peningkatan perekonomian.
“Pembayaran per bulan bervariasi mulai Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu (sesuai ukuran kios). Pada saat petugas melakukan penagihan retribusi, pedagang tidak ada ditempat, tidak membayar sama sekali, maupun menunggak sehingga tidak mampu membayar lagi,” ujar Awi.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan pembayaran retribusi kios setiap bulan adalah kewajiban pedagang yang mengguna fasilitas milik pemerintah.
“Pak kepala dinas sudah memberikan peringatan baik lisan dan tertulis tapi mereka (pedagang) tidak indahkan imbauan itu sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan penyegelan karena kelalaian pedagang yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi,” ujar Rustan.
Rustan menambahkan, agar dalam penertiban petugas tetap persuasif dan humanis supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas yang melakukan penertiban dan pedagang sehingga tetap aman. (*)
Editor: Kristianto Galuwo