Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PDAM) Jayapura, Entis Sutisna mengimbau kepada warga supaya tidak melakukan sambungan liar. Kerugian akibat sambungan liar dan kebocoran pipa mengakibatkan hilangnya air mencapai 40 persen.
“Jangan lakukan sambungan liar mulai dari intek atau sumber air, pipa transmisi, bak penampung. Saya harapkan ini tidak diganggu oleh masyarakat,” ujar Entis di Jayapura, Selasa (21/1/2020).
Imbauan ini dilakukan agar tingkat kebocoran dapat ditekan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan yang jumlahnya mencapai 34 ribu.
“Jumlahnya kami sudah identifikasi seperti di daerah Bhayangkara ada 37 sambungan liar, daerah Kampwolker ada lima titik. Daerah ini kami lakukan penindakan untuk ditutup,” ujar Entis.
Terkait sambungan liar ini, Entis mengaku sudah ditemukan dua kasus di wilayah Jayapura Utara, terkait pemasangan jaringan di bak air yang dilakukan warga.
“Sebenarnya tidak boleh dilakukan karena membahayakan tekanan air ke pelanggan. Sudah dilakukan penindakan secara hukum walaupun tidak diproses di Pengadilan tapi hanya di kepolisian, akan menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang melakukan sambungan liar,” ujar Entis.
Selain pemasangan jaringan liar di bak air, PDAM Jayapura dan Polres Jayapura Kota juga temukan kasus penganiayaan terhadap operator pengaturan sistem penyediaan air minum.
“Sudah diproses oleh Polsek Jayapura Utara untuk dilakukan penindakan secara hukum. Intinya kami dari manajemen PDAM Jayapura mengharapkan sistem penyediaan air minum yang dimulai dari sumber air, pipa tranmisi, reservoar, bak penampung sampai ke jaringan distribusi,” jelas Entis.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas mengatakan pencurian air sudah menyalahi aturan sehingga oknum yang melakukan sambungan liar diminta segera melepas sambungan liar tersebut.
“Pasal pencurian air terkait KUHP 362 dan Pasal 170 terkait pengrusakan sarana dan prasarana. Ancamannya bisa lima tahun penjara,” ujar Urbinas. (*)
Editor: Kristianto Galuwo