Pascavonis majelis hakim, PH minta tujuh Tapol dikembalikan ke Papua

Tapol Papua
Direktur Perkumpulan Advokat HAM atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer bersama tujuh Tapol Papua - Jubi/Dok. PAHAM Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Penasihat hukum atau PH meminta majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tujuh tahanan politik atau Tapol Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimatan Timur dikembalikan ke Papua untuk menjalani masa hukumannya.

Pernyataan itu dikatakan satu di antara PH tujuh Tapol Papua yang kini berstatus terpidana, Emanuel Gobay melalui panggilan teleponnya, Kamis (18/6/2020).

Read More

Emanuel Gobay mengatakan, majelis hakim PN Balikpapan memberi waktu selama sepekan kepada PH dan Jaksa Penuntut Umum atau JPU melakukan memikirkan apakah akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Papua terkait vonis terhadap tujuh Tapol Papua dalam persidangan dengan agenda putusan, Rabu (17/6/2020).

“Terlepas dari apakah JPU atau PH akan mengajukan banding terhadap putusan itu atau tidak, sambil menunggu itu kami minta hakim dan JPU yang akan mengeksekusi putusan, agar tujuh Tapol dipindahkan ke Papua,” kata Emanuel Gobay.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis tujuh Tapol Papua lebih ringan dari tuntutan JPU. Buchtar Tabuni yang dituntut 17 tahun penjara divonis 11 bulan penjara, Agus Kossay yang dituntut 15 tahun penjara divonis 11 bulan penjara, Steven Itlay yang dituntut 15 tahun penjara divonis 11 bulan penjara.

Fery Kombo yang dituntut 10 tahun penjara divonis 10 bulan penjara, Alexander Gobay yang dituntut 10 tahun penjara divonis 10 bulan penjara, Irwanus Uropmabin yang dituntut lima tahun penjara divonis 10 bulan penjara, dan Hengki Hilapok yang dituntut lima tahun penjara divonis 10 bulan penjara.

Emanuel Gobay mengatakan, vonis terhadap para Tapol Papua itu dipotong masa penahanan yang telah mereka jalani. Diperkirakan para Tapol akan bebas pada Juli dan Agustus 2020.

“Ada yang [di antara Tapol] ditangkap awal September dan pertengahan September 2019. Kalau dihitung-hitung Tapol yang divonis 10 bulan akan bebas pada Juli 2020, dan Tapol yang divonis 11 bulan bebas pada Agustus 2020 mendatang,” ujarnya.

PH lain dari tujuh Tapol Papua, Gustaf Kawer mengatakan semangat dukungan berbagai pihak terhadap kliennya, dapat membawa perubahan dalam menyelesaikan masalah Papua.

Kawer juga menilai majelis hakim yang mengadili perkara itu telah bersikap netral dalam memutus hukuman atau vonis terhadap kliennya.

“Kami berterimakasih sebab hakim bersikap netral sehingga putusannya lebih rendah dari tuntutan JPU. Kalau hakim tidak netral, saya yakin putusannya tidak berubah,” kata Gustaf Kawer sehari sebelumnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply