Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR Papua, Maria Duwitau mempertanyakan adanya biaya yang harus dibayar para caleg saat akan memasang alat peraga kampanye (APK) berjenis baliho di wilayah Kabupaten Mimika.
Ia mengatakan dari enam kabupaten di daerah pemilihan (Dapil) III, hanya di Kabupaten Mimika para caleg dikenakan biaya pemasangan APK senilai Rp 50 ribu untuk satu baliho, sesuai kebijakan yang diberlakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.
“Bawaslu hanya melarang pemasangan APK atau baliho di sepanjang jalan utama, di depan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan beberapa tempat lain. Aturan itu kami sudah patuhi. Namun caleg harus membayar Rp 50 ribu,” kata Maria Duwitau, Senin (18/2/2019).
Menurutnya, untuk para caleg yang memiliki uang hal tersebut tidak masalah. Namun bagaimana dengan caleg yang tidak punya materi cukup. Mestinya kata Duwitau, peraturan yang menjadi acuan kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada para caleg.
“Ya, karena di kabupaten lain yang merupakan wilayah Dapil III tidak ada pungutan seperti itu. Para caleg bebas memasang balihonya di area yang telah ditetapkan penyelenggara,” ujarnya.
Meski begitu Maria Duwitau menyatakan tetap menaati aturan yang ditetapkan dinas terkait di Kabupaten Mimika, dengan membayar sesuai nominal yang ditentukan untuk pemasangan APK miliknya di wilayah itu.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Mimika, Lopianus Fuakubun mengatakan, pihaknya telah menyampaikan adanya kebijakan tersebut saat pertemuan dengan KPU, agar lembaga penyelanggara Pemilu itu yang meneruskan informasi mengenai adanya aturan tersebut kepada para caleg dan pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
“Kami tidak bisa mensosialisasikan langsung ke partai politik dan caleg,” kata Lopianus Fuakubun belum lama ini.
Menurutnya, biaya Rp 50 ribu yang mesti dibayar para caleg saat akan memasang baliho kampanyenya, sebagai jaminan membongkar APK caleg ketika tiba waktunya.
Jika caleg pemilik baliho tidak membongkar sendiri bahilonya ketika waktu pemasangannya berakhir, dan petugas yang membongkar maka uang tersebut diperuntukkan untuk itu.
“Apakah akan dipakai untuk jasa pembongkaran atau masuk kas daerah. Tapi kalau caleg membongkar sendiri balihonya dan ada buktinya, uang itu akan dikembalikan. Ini hanya semacam uang jaminan,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga