Parjal Papua Barat minta Pemerintah kirim kembali lima kontainer Bir ke Surabaya

Papua
Petugas Bea Cukai Manokwari memeriksa fisik lima kontainer berisi minuman berkohol gologan A jenis Bir Bintang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni di terminal kontainer pelabuhan laut Manokwari, Senin siang kemarin. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Keberadaan 5 (lima) kontainer berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir di terminal kontainer Manokwari menuai protes, setelah diungkap tim pemeriksa Bea Cukai Manokwari, Senin (15/11) kemarin.

Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat Ronald Mambieuw, menyatakan Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum harus bisa mengambil langkah mengirim kembali lima kontainer tersebut ke pelabuhan asal.

Read More

“Jika dokumen ekspedisi hingga administrasi cukainya lengkap, maka silahkan dikirim kembali ke pelabuhan asal di Surabaya, karena Manokwari bukan tempat transit minuman beralkohol,” ujar Ronald Mambieuw, Selasa (16/11/2021).

Ia menegaskan lima kontainer berisi ribuan kaleng minuman beralkohol berpotensi ancaman terhadap kamtibmas jelang hari raya natal dan tahun baru di Papua Barat.

“5 kontainer Bir bagian dari potensi gangguan Kamtibmas yang ada di depan mata, jangan sampai diloloskan. Pemerintah dan aparat harus berpihak pada keamanan dan kedamaian lingkungan sosial masyarakat untuk merayakan hari Natal dan tahun baru, daripada berpihak pada pebisnis,” katanya.

Senada dengan Ronald Mambieuw, Deflisen Pahala divisi operasi dan intelijen Parjal Papua Barat mendesak Pemda Manokwari transparan terhadap status Perda Nomor 5 Tahun 2006. 

“Status Perda Miras Manokwari harus bisa dijelaskan oleh Bupati melalui perangkatnya agar semua pihak tidak terjebak dalam diksi ‘tidak berlaku’,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, wajah Manokwari sebagai daerah Injil sebagaimana Perda Nomor 3 Tahun 2018 masih relevan dengan Perda Miras.

“Payung hukum jelas ada Perda Miras dan Perda Daerah Injil, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda Manokwari ‘lemah’ dibawah kepentingan mafia minuman beralkohol jaringan Surabaya-Manokwari-Bintuni,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Manokwari Rachmad Agung Susanto mengatakan pemeriksaan fisik lima kontainer dilakukan setelah kantor Bea Cukai Manokwari menerima laporan pengiriman barang dengan dokumen CK-6.

“Kami terima laporan tentang pengiriman barang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni dilengkapi dokumen CK-6 atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas,” ujar Agung.

Ia mengungkap bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir Bintang ini dikirim dari Surabaya kepada pemilik atas nama CV. Makmur Papua Sejahtera beralamat di kabupaten Teluk Bintuni.

“Secara administrasi dokumen ekspedisinya lengkap, pemeriksaan fisik pun sudah sesuai, sehingga Bea Cukai tidak melakukan penindakan,” ujarnya.

Agung mengatakan, bahwa kantor Bea Cukai Manokwari mengetahui tentang status pelarangan minuman keras (miras) kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang masih berlaku sampai saat ini. 

“Kalau soal Perda Miras di Manokwari kami tahu masih berlaku, karena sampai saat ini kantor Bea Cukai Manokwari belum menerima salinan surat pemberitahuan tentang pencabutan Perda tersebut,” singkat Agung. 

Pantauan Jubi, hingga Selasa siang, lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir masih berada di terminal kontainer pelabuhan laut Manokwari, meski sebelumnya pihak ekspedisi menjadwalkan pengiriman lima kontainer itu pada Senin malam tujuan Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply