Tapol Papua dituntut hukuman berat, DPR Papua surati Presiden

DPR Papua
Pimpinan dan anggota DPR Papua usai rapat - Jubi/IST
| Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Pimpinan dan anggota DPR Papua akan menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memprotes tuntutan pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh tahanan politik atau Tapol Papua di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinilai cukup tinggi.

Anggota Komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan kesepakatan menyurati Presiden Jokowi diputuskan dalam rapat bersama antara pimpinan lembaga, pimpinan fraksi dan semua anggota fraksi DPR Papua pada Kamis (11/6/2020).

Read More

“DPR Papua secara kelembagaan memutuskan menyurati Presiden. Semua fraksi di DPR Papua telah menyepakatinya,” kata Laurenzus Kadepa melalui panggilan telepon, usai rapat DPR Papua.

Menurut anggota Fraksi Nasional Demokrat atau NasDem DPR Papua itu, kini lembaga DPR Papua sedang menyusun surat yang akan dikirim kepada Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan surat ini merupakan aspirasi mahasiswa atas nasib tujuh Tapol Papua di Kaltim yang didakwa pasal makar dan dituntut belasan tahun penjara.

Sebelumnya, tujuh tapol Papua itu ditangkap pasca unjuk rasa mengecam ujaran rasisme di Kota Jayapura 29 Agustus 2019. Ketujuh Tapol didakwa melakukan upaya makar dan dituntut lima hingga 17 tahun pidana penjara oleh JPU saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara online, pekan lalu.

Terdakwa Irwanus Uromabin dan Hengki Hilapok dituntut lima tahun penjara, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Steven Itlay dituntut dan Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara, Alexander Gobay dan Fery Kombo dituntut 10 tahun penjara.

“Kami pimpinan [DPR Papua], pimpinan fraksi dan anggota semua fraksi hari ini bersikap sama. Kami meminta kepada pempus dalam hal ini presiden untuk mempertimbangkan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni dan kawan-kawan,” kata Yunus Wonda. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply