Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan selama pandemi Covid-19 belum ada karyawan di ibukota Provinsi Papua tersebut yang di-PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
“Sampai saat ini belum ada tenaga kerja yang membuat pengaduan di-PHK karena pandemi Covid-19,” ujar Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Papua, Selasa (12/1/2021).
Dikatakan Naa, perusahaan hanya merumahkan karyawannya. Artinya, bila dibutuhkan bisa dipanggil kembali untuk bekerja.
“Sampai hari ini sebanyak 1.832 orang yang dirumahkan dan sebanyak 600 orang sudah kembali bekerja. Sisanya kami terus pantau ke perusahaan, supaya karyawan yang dirumahkan agar bisa segera kembali bekerja,” ujar Naa.
Dikatakan Naa, pekerja yang dirumahkan atau diistirahatkan sementara bukan berarti mereka di-PHK.
“Yang dirumahkan kebanyakan dari sektor perhotelan. Dirumahkan agar tidak berkerumun atau menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus korona,” ujar Naa.
Naa berharap, meski perusahaan terdampak pandemi Covid-19, tidak harus melakukan PHK kepada pekerjanya, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang terguncang sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat.
“Kalau pekerja di-PHK maka perusahaan wajib membayar pesangon sesuai gaji. Kami berharap tidak ada pekerja yang di-PHK karena akan membuat pekerja semakin susah terutama memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Naa.
Baca juga: Bapenda Kota Jayapura optimis capai target PAD 2021
Terpisah, Ketua PHRI Papua, Syahril Hasan, mengatakan perusahaan terutama di bidang hotel dan restoran terpaksa merumahkan pekerjanya karena kondisi ekonomi perusahaan ikut terpuruk.
“Perusahaan merumahkan karyawannya untuk menutupi biaya operasional agar tidak terus membengkak, karena tamu yang menginap di hotel dan makan di restoram terus menurun,” ujar Syahril.
Dikatakaan Syahril, sebelum diberlakukan new normal, kondisi okupansi hotel dan restoran di Papua berada di angka 15 persen. Setelah diberlakukan new normal, okupansi mulai menanjak dari 35 persen pada September 2020, naik 50 persen hingga mencapai angka 90 persen.
“Tetap terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir kepada seluruh tamu dan karyawan sehingga okupansi hotel bisa kembali normal,” ujar Syahril.
Syahril berharap dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik di Papua, Kota Jayapura khususnya, pekerja yang dirumahkan bisa dipanggil kembali bekerja agar perekonomian pekerja kembali membaik. (*)
Editor: Dewi Wulandari