Sidang MK Pilkada Mansel mulai pekan depan

papua-christian warinussy
Yan Christian Warinussy - Jubi/Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (terpilih) Kabupaten Manokwari Selatan-Papua Barat, Markus Waran dan Wempie Wellly Rengkung, resmi diundang sebagai calon pihak terkait oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

“Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Panitera MK telah mengirim surat nomor : 102.42/PAN.MK/PS/01/2021, tertanggal 20 Januari 2021 perihal Panggilan Sidang kepada kedua klien kami tersebut,” kata kuasa hukum Yan Warinussy, sebagaimana tertuang dalam rilis pers yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Sabtu (23/1/2021).

Read More

“Hal ini merupakan tindak-lanjut dari diterimanya pendaftaran resmi kedua klien kami melalui kami selaku kuasa hukum secara elektronik pada hari Rabu, 20 Januari 2021 lalu,” lanjut Warinussy.

Kedua klien kami, imbuhnya, selaku calon pihak terkait telah dipanggil untuk hadir dalam sidang di ruang sidang lantai 4 Gedung 2 MK Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta pada hari Kamis, 27 Januari 2021, 10.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Berkenaan dengan itu, kami akan hadir selaku kuasa hukum bersama kedua klien kami. Kami akan menyesuaikan kehadiran tersebut berdasarkan aturan dan standar protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di MK,” katanya.

Lebih jauh Warinussy menjelaskan permohonan calon pihak terkait dari kedua kliennya telah resmi terdaftar di kepaniteraan MK pada hari Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.51 WIB.

“Pada prinsipnya, kami dan kedua klien kami, sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan pemohon yaitu pasangan Sebelum Mandacan, S.Th,MA dan Imam Syafi’i yang mengajukan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan ke MK,” tegasnya.

“Ini adalah wujud negara hukum dan cerminan dari demokrasi itu sendiri. Kita akan menunggu pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan Kamis depan hal-hal apa saja yang hendak dipermasalahkan oleh pemohon yang menamakan diri Semanis tersebut,” imbuhnya.

Warinussy mengatakan secara umum sesungguhnya pihaknya sudah mengetahui dari softcopy file permohonan yang sudah diterima dan sedang dipelajari dan menyusun tanggapan dan atau jawaban untuk sidang berikut nanti.

Baca juga: Pilkada di Papua Barat berujung 8 gugatan di MK

Sebelumnya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari Selatan (Mansel), Sebelum Mandacan – Imam Syafi’I (SEMANIS) Bawaslu Kabupaten Mansel mendaftarkan gugatannya ke MK di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Dalam gugatannya, pasangan SEMANIS mempersoalkan dugaan penyimpangan oleh penyelenggara, sehingga memunculkan calon tunggal dalam Pilkada Kabupaten Manokwari, 9 Desember 2020 lalu.

Tidak hanya Kabupaten Manokwari Selatan, di Papua Barat terdapat delapan daerah menggugat hasil Pilkada 2020 ke MK, yakni Kabupaten Kaimana, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak.

Dua dari delapan daerah itu hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Manokwari Selatan dan Raja Ampat. (*)

Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply