Sekda Jayapura: Jangan sampai kesalahan yang sama terulang lagi

papua-pemkot-jayapura-laporan-keuangan
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay, saat menyampaikan materi implementasi sistem akuntansi pemerintah dalam pengelolaan keuangan dan barang - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengelolaan keuangan dan barang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura selalu mendapat catatan atau koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua.

Catatan itu terjadi karena kesalahan yang sama dilakukan oleh bendahara pengelola keuangan dan barang sehingga setiap kali pemeriksaan koreksi itu selalu terjadi.

Read More

“Kota Jayapura sudah tujuh kali WTP tapi masih ada catatan atau koreksi, yang hampir setiap tahun rekomendasinya sama terutama terkait aset dan akuntansi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey, dalam kegiatan Implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan dan Barang di kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (8/7/2020).

Supaya kesalahan yang sama tidak terulang lagi, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sebagai pengguna anggaran khususnya bendahara diwajibkan untuk menyusun sistem akuntansi sebagai bentuk tindak lanjut dari koreksi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua.

“Koreksi ini harus menjadi pritotas dalam pengelolaan keuangan, pengembangan hingga sampai pada Surat Pertanggungjawaban. Saat ini sudah mulai dalam tahapan penyusunan sehingga tidak lagi terjadi kesalahan yang sama,” ujar Pekey.

Pekey berharap kepada bendara pengelolaan keuangan dan barang dapat melaksanakan implementasi penyusunan sistem akuntansi dengan baik sehingga mendapatkan pelaporan terbaik.

“Kalau terus mendapatkan rekomendasi yang sama, ya sama saja tidak ada kemajuan. Apa yang kita pakai dan gunakan bisa dikelola dengan baik. Bukan milik kita tapi uang rakyat yang dipercayakan kepada kita untuk dikelola. Mari satu hati membangun Kota Jayapura,” ujar Pekey.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, Adolf Siahay, mengaku keterlambatan pencairan anggaran para masing-masing pengguna anggaran karena terlambatnya Surat Pertanggungjawaban yang belum selesai.

“Setiap 31 Desember uang kas di bendahara harus nol sehingga SPJ benar-benar dipertanggungjawabkan. Itu yang menjadi temuan, karena dari dulu sampai sekarang setiap 31 Desember masih saja ada anggaran di kas bendahara. Kalau mau tertib dalam pelaporan harus disertakan dengan foto barangnya,” ujar Siahay.

Siahay menambahkan hal-hal yang dipandang perlu untuk diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan persediaan meliputi, kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan keuangan dan barang. Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply