Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura Robert Awi mengatakan, satu harga minyak goreng di pasar tradisional akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022.
“Saat ini masih di toko-toko besar atau retail sudah menerapkan satu harga subsidi minyak goreng,” ujar Awi di Jayapura, Sabtu (29/1/2022).
Dikatakan Awi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan sejak Rabu (19/1/2022), karena subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.
“Kami berharap ini [minyak goreng satu harga] sudah diberlakukan di pasar tradisional guna membantu perekonomian warga yang kurang mampu,” ujar Awi.
Dikatakan Awi, kebijakan itu belum bisa dipastikan karena Pemerintah Pusat kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakukan harga minyak goreng di Indonesia, yang nantinya akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022.
“Konsepnya seperti apa itu kami masih tunggu. Apakah berdasarkan jenisnya atau Harga Eceran Tertinggi [HET], seperti minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium,” ujar Awi.
Baca juga: Pedagang minta waktu sesuaikan harga minyak goreng
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, harus dilakukan pengawasan terkait pemberlakuan minyak goreng baik di pasar tradisional maupun pasar modern sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Tentunya pemerintah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Kebijakan yang dibuat pemerintah tidak ingin menyusahkan tapi membahagiakan, mensejahterakan,” ujar Rustan.
Rustan berharap, instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak kaget saat kebijakan harga minyak goreng diberlakukan, apakah satu harga atau sesuai HET minyak goreng. (*)
Editor: Dewi Wulandari